Kuasa Hukum Penggugat: Kliennya Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Siapapun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Januari 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan yang disengketakan di Semanan, Kalideres, Jakbar

Lokasi lahan yang disengketakan di Semanan, Kalideres, Jakbar

PIJAR | JAKARTA– Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Nilan bin Idup melawan para tergugat PT.Catur Marga Utama (CMU) dengan kantor Notaris Nurhasanah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat memasuki babak baru.

Dimana pada sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 para tergugat melakukan jawaban atas gugatan yang di layangkan ahli waris Nilam bin Idup yang di wakili kantor Law Firm Madsanih Manong & rekan.

Tergugat satu yaitu PT.CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat dua di wakili oleh advokat Lenny M Paulan SH, dalam salah satu poin jawabannya menyatakan bahwa PT.CMU beralasan bahwa dia memiliki tanah tersebut membeli dari PT.Citra Adyapataka lewat transaksi di kantor notaris Nurhasanah pada tanggal 29 April 2013 lalu.

Baca Juga :  Rektor UI Merangkap Jabatan dan Melakukan Pelanggaran pada Beberapa Regulasi Indonesia

Terkait hal itu, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengklaim bahwa pihaknya punya bukti yang sangat kuat keterangan dari BPN mengenai peralihan akta jual beli nomor 19/2014 terjadi pada tanggal 17 Maret 2014 masih nama Nilam bin Idup.

“Padahal orang tua klien kami meninggal pada tahun 1998. Pertanyaannya siapa yang menjadi figur almarhum Nilam bin Idup untuk bertransaksi dengan PT.CMU di kantor Notaris Nurhasanah?. Saya sangat yakin majelis hakim dalam hal ini sependapat dengan kami pengugat bahwa akta jual beli di buat menyalahi ketentuan dan tidak sah” tegas dia, Sabtu (30/1/2021).

Madsanih juga menceritakan berdasarkan jawaban PT.CMU terkait transaksi itu. Mereka berdalih bahwa ahli waris sudah menjual tanahnya dengan Kiswati dan Tirtaguna.

Baca Juga :  Revisi PP 109/2012, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

“Tidak benar bahwa ahli waris telah menjualnya tanahnya dengan kedua orang tersebut. Kami tegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanahnya dengan siapapun dan ini di perkuat dengan keterangan istri almarhum Nilam bin Idup yang saat ini kondisnya masih sehat,” bebernya.

Selain itu, Madsanih juga menjelaskan, dari keterangan anak-anak almarhum juga menyatakan hal yang sama. Tanah tersebut tidak pernah dijual dengan siapapun

“Saya kira dalam kasus ini adanya permainan oknum-oknum nakal yang tidak bertangung jawab. Mereka dengan sengaja merekayasa surat-surat dan dokumen orang tua klien kami untuk memperoleh keuntungan pribadi,” terang Madsanih.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru