Kuasa Hukum Penggugat: Kliennya Tidak Pernah Jual Tanah Kepada Siapapun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Januari 2021 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan yang disengketakan di Semanan, Kalideres, Jakbar

Lokasi lahan yang disengketakan di Semanan, Kalideres, Jakbar

PIJAR | JAKARTA– Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Nilan bin Idup melawan para tergugat PT.Catur Marga Utama (CMU) dengan kantor Notaris Nurhasanah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat memasuki babak baru.

Dimana pada sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 para tergugat melakukan jawaban atas gugatan yang di layangkan ahli waris Nilam bin Idup yang di wakili kantor Law Firm Madsanih Manong & rekan.

Tergugat satu yaitu PT.CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat dua di wakili oleh advokat Lenny M Paulan SH, dalam salah satu poin jawabannya menyatakan bahwa PT.CMU beralasan bahwa dia memiliki tanah tersebut membeli dari PT.Citra Adyapataka lewat transaksi di kantor notaris Nurhasanah pada tanggal 29 April 2013 lalu.

Baca Juga :  Terlihat Sama, Pahami Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

Terkait hal itu, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengklaim bahwa pihaknya punya bukti yang sangat kuat keterangan dari BPN mengenai peralihan akta jual beli nomor 19/2014 terjadi pada tanggal 17 Maret 2014 masih nama Nilam bin Idup.

“Padahal orang tua klien kami meninggal pada tahun 1998. Pertanyaannya siapa yang menjadi figur almarhum Nilam bin Idup untuk bertransaksi dengan PT.CMU di kantor Notaris Nurhasanah?. Saya sangat yakin majelis hakim dalam hal ini sependapat dengan kami pengugat bahwa akta jual beli di buat menyalahi ketentuan dan tidak sah” tegas dia, Sabtu (30/1/2021).

Madsanih juga menceritakan berdasarkan jawaban PT.CMU terkait transaksi itu. Mereka berdalih bahwa ahli waris sudah menjual tanahnya dengan Kiswati dan Tirtaguna.

Baca Juga :  Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK

“Tidak benar bahwa ahli waris telah menjualnya tanahnya dengan kedua orang tersebut. Kami tegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanahnya dengan siapapun dan ini di perkuat dengan keterangan istri almarhum Nilam bin Idup yang saat ini kondisnya masih sehat,” bebernya.

Selain itu, Madsanih juga menjelaskan, dari keterangan anak-anak almarhum juga menyatakan hal yang sama. Tanah tersebut tidak pernah dijual dengan siapapun

“Saya kira dalam kasus ini adanya permainan oknum-oknum nakal yang tidak bertangung jawab. Mereka dengan sengaja merekayasa surat-surat dan dokumen orang tua klien kami untuk memperoleh keuntungan pribadi,” terang Madsanih.

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru