Madsanih: Upaya Hukum Banding Para Tergugat Kandas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madsanih Manong

Madsanih Manong

PIJARJAKARTA | Seorang debitur PT Wannamas Multi Finance, yang saat ini sudah dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabenih, 57 tahun, warga Semanan tiba-tiba mendapat undangan untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarat V. Undangan KPKNL Jakarta V itu adalah untuk melelang tanah seluas 600 meter persegi milik Sabenih yang diagunkan ke PT Winnamas Multi Finance.

Terkait undangan lelang itu, Sabenih kemudian berkonsultasi dengan Kantor Hukum Madsanih Manong dam Rekan. Berdasarkan data yang ada pada Sabenih, Madsanih Manong menyebut bahwa kegiatan lelang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kegiatan lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta V terhadap tanah Sabenih itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena melelang sebelum jatuh tempo perjanjian kredit,” ujar Madsanih di kantornya, Jakarta (13/7/2023).

Baca Juga :  KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Terpidana Korupsi Rp3,8 Miliar

Selain itu, tambah Madsanih, mengacu pada ketentuan yang berlaku, salah satu syarat pelaksanaan lelang yakni pengumuman pelaksanaan lelang oleh KPKNL Jakarta V melalui surat kabar. “Hal ini tidak dilakukan KPKNL Jakarta V sehingga Sabenih tidak tahu,” ungkap Madsanih.

Dengan fakta dan bukti yang ada, Madsanih Manong selaku penerima kuasa dari Sabenih melakukan gugatan terhadap PT Wannamas Multi Finance, KPKNL Jakarta V dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat ke Pengadilakan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Singkat cerita, pada 17 Oktober 2018, PN Jakarta Barat mengabulkan gugatan Sabenih yang dikuasakan oleh Madsanih Manong.

Baca Juga :  Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!

Tidak terima dengan putusan PN Jakarta Barat, KPKNL Jakarta V kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pengajuan banding yang dilakukan KPKNL Jakarta V ke PT Jakarta kembali dimentahkan. Karena PT Jakarta mengeluarkan amar putusan yakni menguatkan putusan PN Jakarta Barat.

“Saya dapat rilis dari PN Jakarta Barat hari ini (13/7/2023) bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” terang Madsanih.

Madsanih pun merasa bersyukur atas putusan PT Jakarta.

“Ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” pungkas Madsanih. [ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru