KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Terpidana Korupsi Rp3,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara yang diperoleh dari terpidana mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyetoran dana tersebut berasal dari uang denda sebesar Rp200 juta dan Rp3,6 miliar merupakan uang pengganti.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga :  Somasi Berisiko Hambat Demokrasi atas Kritik Publik

Ali menambahkan, penyetoran uang pengganti dan denda Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Dalam putusan tersebut, Fathor diwajibkan membayar uang denda dan pengganti dengan dicicil sebanyak 11 kali. Kini berarti kewajiban tersebut telah dilunasi.

“Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan,” katanya.

Baca Juga :  Menanti Vonis Sengketa Lahan TMB di Kalideres | Dijadwalkan 9 Juni 2020

Ali menegaskan, KPK juga terus gencar menagih kewajiban denda dan uang pengganti para terpidana koruptor. Hal itu guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati.

“Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru