KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Terpidana Korupsi Rp3,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara yang diperoleh dari terpidana mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyetoran dana tersebut berasal dari uang denda sebesar Rp200 juta dan Rp3,6 miliar merupakan uang pengganti.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga :  RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Ali menambahkan, penyetoran uang pengganti dan denda Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Dalam putusan tersebut, Fathor diwajibkan membayar uang denda dan pengganti dengan dicicil sebanyak 11 kali. Kini berarti kewajiban tersebut telah dilunasi.

“Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan,” katanya.

Baca Juga :  Lima Tersangka Pemerkosa di Brebes di Bawah Umur, Fahira Idris: Pakai UU SPPA

Ali menegaskan, KPK juga terus gencar menagih kewajiban denda dan uang pengganti para terpidana koruptor. Hal itu guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati.

“Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru