PIJAR | Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty kini masuk bui. Sebelumnya ia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.
“Benar, tersangka SCS selaku Kepala BKKBN sudah ditahan. Tujuan penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Warih Sadono saat dikonfirmasi, Sabtu, 16/9/2017.
Menurut Warih, peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selanjutnya Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala BKKBN tersebut pada akhir September 2017. Surya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hinga hampir Rp28 miliar.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu induk perusahaan yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Sejauh ini tim penyidik dalam mengungkap kasus ini juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Dalam kasus ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Pertama, tersangka YW, pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. Kedua, tersangka LW, pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. Lantas, ketiga, tersangka KT, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.









