Kepala BKKBN Masuk Tahanan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty kini masuk bui. Sebelumnya ia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.

“Benar, tersangka SCS selaku Kepala BKKBN sudah ditahan. Tujuan penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Warih Sadono saat dikonfirmasi, Sabtu, 16/9/2017.

Menurut Warih, peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Selanjutnya Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala BKKBN tersebut pada akhir September 2017. Surya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hinga hampir Rp28 miliar.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Sampaikan 10 Poin dalam Nota Pembelaan

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu induk perusahaan yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sejauh ini tim penyidik dalam mengungkap kasus ini juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Dalam kasus ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga :  Polda Metro Bekuk Bule Prancis | Video Cabulnya Rekam 305 Anak

Pertama, tersangka YW, pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. Kedua, tersangka LW, pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. Lantas, ketiga, tersangka KT, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

 

Berita Terkait

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial
Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex
Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS
PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:35 WIB

Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru