PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Gugatan Warga Korban Penggusuran Kali Apuran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar mediasi terkait gugatan warga korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Reza Muhammad Irfan, SH., MH dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat.

“Hari ini kami melakukan mediasi lanjutan perkara nomor 561. Tadi ada beberapa para turut tergugat yang belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk mediasi lanjutan pada Kamis 4 September mendatang,” ujar Reza usai mediasi di PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Simak Tiga Jenis Penetapan Predikat Kinerja ASN

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga menyampaikan beberapa poin tuntutan ganti rugi.

“Klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp54.207.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp65 miliar kepada para tergugat. Dan nanti para tergugat akan merespon pada 4 September 2025,” kata Reza.

Menurutnya, peristiwa penggusuran terjadi pada 2015 saat Wali Kota Jakarta Barat dijabat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke saat itu digusur dengan alasan normalisasi sungai, namun tidak mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  Ancaman Pidana Pasal Perdagangan Manusia

“Klien kami merupakan warga resmi DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK, bahkan membayar PBB. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi,” jelasnya.

Reza menegaskan, hingga kini kliennya belum pernah menerima kompensasi atas rumah maupun tempat usaha yang tergusur.

“Harapan kita para tergugat dapat memberikan ganti rugi yang layak kepada klien kami. Karena sampai hari ini, mereka tidak mendapat ganti rugi sepeserpun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB