PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Gugatan Warga Korban Penggusuran Kali Apuran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar mediasi terkait gugatan warga korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Reza Muhammad Irfan, SH., MH dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat.

“Hari ini kami melakukan mediasi lanjutan perkara nomor 561. Tadi ada beberapa para turut tergugat yang belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk mediasi lanjutan pada Kamis 4 September mendatang,” ujar Reza usai mediasi di PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang sebagai Tersangka Suap

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga menyampaikan beberapa poin tuntutan ganti rugi.

“Klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp54.207.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp65 miliar kepada para tergugat. Dan nanti para tergugat akan merespon pada 4 September 2025,” kata Reza.

Menurutnya, peristiwa penggusuran terjadi pada 2015 saat Wali Kota Jakarta Barat dijabat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke saat itu digusur dengan alasan normalisasi sungai, namun tidak mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Terpidana Korupsi Rp3,8 Miliar

“Klien kami merupakan warga resmi DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK, bahkan membayar PBB. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi,” jelasnya.

Reza menegaskan, hingga kini kliennya belum pernah menerima kompensasi atas rumah maupun tempat usaha yang tergusur.

“Harapan kita para tergugat dapat memberikan ganti rugi yang layak kepada klien kami. Karena sampai hari ini, mereka tidak mendapat ganti rugi sepeserpun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru