Jakarta, pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar mediasi terkait gugatan warga korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Reza Muhammad Irfan, SH., MH dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat.
“Hari ini kami melakukan mediasi lanjutan perkara nomor 561. Tadi ada beberapa para turut tergugat yang belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk mediasi lanjutan pada Kamis 4 September mendatang,” ujar Reza usai mediasi di PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).
Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga menyampaikan beberapa poin tuntutan ganti rugi.
“Klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp54.207.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp65 miliar kepada para tergugat. Dan nanti para tergugat akan merespon pada 4 September 2025,” kata Reza.
Menurutnya, peristiwa penggusuran terjadi pada 2015 saat Wali Kota Jakarta Barat dijabat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke saat itu digusur dengan alasan normalisasi sungai, namun tidak mendapatkan ganti rugi.
“Klien kami merupakan warga resmi DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK, bahkan membayar PBB. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi,” jelasnya.
Reza menegaskan, hingga kini kliennya belum pernah menerima kompensasi atas rumah maupun tempat usaha yang tergusur.
“Harapan kita para tergugat dapat memberikan ganti rugi yang layak kepada klien kami. Karena sampai hari ini, mereka tidak mendapat ganti rugi sepeserpun,” pungkasnya.









