PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Gugatan Warga Korban Penggusuran Kali Apuran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar mediasi terkait gugatan warga korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Reza Muhammad Irfan, SH., MH dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat.

“Hari ini kami melakukan mediasi lanjutan perkara nomor 561. Tadi ada beberapa para turut tergugat yang belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk mediasi lanjutan pada Kamis 4 September mendatang,” ujar Reza usai mediasi di PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka Gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga menyampaikan beberapa poin tuntutan ganti rugi.

“Klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp54.207.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp65 miliar kepada para tergugat. Dan nanti para tergugat akan merespon pada 4 September 2025,” kata Reza.

Menurutnya, peristiwa penggusuran terjadi pada 2015 saat Wali Kota Jakarta Barat dijabat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke saat itu digusur dengan alasan normalisasi sungai, namun tidak mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid, Tersangka TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

“Klien kami merupakan warga resmi DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK, bahkan membayar PBB. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi,” jelasnya.

Reza menegaskan, hingga kini kliennya belum pernah menerima kompensasi atas rumah maupun tempat usaha yang tergusur.

“Harapan kita para tergugat dapat memberikan ganti rugi yang layak kepada klien kami. Karena sampai hari ini, mereka tidak mendapat ganti rugi sepeserpun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru