Pijarjakarta.info – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penangkapan terhadap Gus Yazid di kediamannya daerah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) sebesar Rp20 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, setelah berhasil diamankan oleh tim penyidik, tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang, Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Anang menambahkan, tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.
“Terhadap tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya. (Acym)









