Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH PIJAR) menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa dua orang mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada meninggalnya korban serta memicu bentrokan dan pengrusakan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.

Ketua Umum YLBH PIJAR, Madsanih Manong, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan supremasi hukum.

“Kami setuju proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Baik oknum aparat yang melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa, maupun oknum-oknum yang diduga berasal dari kelompok matel yang melakukan pengrusakan, harus segera ditangkap dan diproses hukum secara tegas. Termasuk perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa, agar ada efek jera,” tegas Madsanih.

Baca Juga :  Satu Keluarga Meninggal di Kalideres, Fahira: Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

YLBH PIJAR memandang bahwa kasus ini tidak boleh dilihat secara parsial. Dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik penagihan oleh mata elang, serta peran perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa penarikan kendaraan harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum yang selektif hanya akan memperburuk kepercayaan publik dan menambah keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, YLBH PIJAR menekankan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab kegelisahan publik dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap terukur, profesional, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Minat Jadi Auditor Hukum? Begini Prosedurnya

“Harapan kami ke depan, Polri—khususnya Polda Metro Jaya—harus benar-benar ekstra dalam melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum matel yang meresahkan masyarakat, sekaligus menindak siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan, tanpa pandang bulu,” tambah Madsanih.

YLBH PIJAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, demi terciptanya rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru