Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH PIJAR) menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa dua orang mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada meninggalnya korban serta memicu bentrokan dan pengrusakan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.

Ketua Umum YLBH PIJAR, Madsanih Manong, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan supremasi hukum.

“Kami setuju proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Baik oknum aparat yang melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa, maupun oknum-oknum yang diduga berasal dari kelompok matel yang melakukan pengrusakan, harus segera ditangkap dan diproses hukum secara tegas. Termasuk perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa, agar ada efek jera,” tegas Madsanih.

Baca Juga :  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

YLBH PIJAR memandang bahwa kasus ini tidak boleh dilihat secara parsial. Dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik penagihan oleh mata elang, serta peran perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa penarikan kendaraan harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum yang selektif hanya akan memperburuk kepercayaan publik dan menambah keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, YLBH PIJAR menekankan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab kegelisahan publik dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap terukur, profesional, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

“Harapan kami ke depan, Polri—khususnya Polda Metro Jaya—harus benar-benar ekstra dalam melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum matel yang meresahkan masyarakat, sekaligus menindak siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan, tanpa pandang bulu,” tambah Madsanih.

YLBH PIJAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, demi terciptanya rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru