Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH PIJAR) menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa dua orang mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada meninggalnya korban serta memicu bentrokan dan pengrusakan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.

Ketua Umum YLBH PIJAR, Madsanih Manong, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan supremasi hukum.

“Kami setuju proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Baik oknum aparat yang melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa, maupun oknum-oknum yang diduga berasal dari kelompok matel yang melakukan pengrusakan, harus segera ditangkap dan diproses hukum secara tegas. Termasuk perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa, agar ada efek jera,” tegas Madsanih.

Baca Juga :  MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Covid-19, Tunggu Hasilnya Ya…

YLBH PIJAR memandang bahwa kasus ini tidak boleh dilihat secara parsial. Dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik penagihan oleh mata elang, serta peran perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa penarikan kendaraan harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum yang selektif hanya akan memperburuk kepercayaan publik dan menambah keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, YLBH PIJAR menekankan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab kegelisahan publik dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap terukur, profesional, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Eksepsi M Adhiya Muzakki, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Bertemu Junaedi Saibih dan Tian Bachtiar

“Harapan kami ke depan, Polri—khususnya Polda Metro Jaya—harus benar-benar ekstra dalam melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum matel yang meresahkan masyarakat, sekaligus menindak siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan, tanpa pandang bulu,” tambah Madsanih.

YLBH PIJAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, demi terciptanya rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru