Kasus Tabrak Lari Penjaringan: Keluarga Korban Hadirkan 4 Saksi di PN Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Pijarjakarta.Info – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, menyiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kelima kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025.

Anak korban, Haposan, memastikan seluruh saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dapat memperkuat fakta hukum.

“Saksinya ada semua, ada empat,” ujar Haposan saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Saksi Mata Tabrak Lari di Penjaringan
Menurut Haposan, saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat S ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa IV (62). Beberapa di antaranya bahkan terekam jelas dalam CCTV komplek perumahan.

Baca Juga :  Hari Raya Waisak 2022, Ribuan Narapidana Terima Remisi Khusus

“Semua saksi terlihat di kamera. Ada juga sekuriti komplek, karena kejadiannya memang di dalam komplek,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesaksian mereka sangat penting untuk menepis bantahan terdakwa yang hingga kini belum mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang bisa membuat dia berkelit,” tegas Haposan.

Kronologi Kasus Tabrak Lari di Penjaringan
Kasus tabrak lari yang menewaskan S terjadi saat korban tengah jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Diduga Sebar Hoaks Gambar Puan, Ketua DPRD Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang dikendarai IV sempat berhenti setelah menabrak korban, lalu kembali melaju. Seorang saksi mata lantas menghubungi petugas keamanan komplek.

Tak lama kemudian, sekuriti menemukan mobil IV terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV sempat mengaku menabrak tiang, bukan seseorang. Ketua RW akhirnya mendesak IV kembali ke lokasi kejadian.

“Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, tapi dia masih saja berbelit-belit,” tutur Haposan.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU. Namun setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, nyawa S tidak tertolong. (Mawan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP
Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:06 WIB

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:05 WIB

Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP

Berita Terbaru