Kasus Tabrak Lari Penjaringan: Keluarga Korban Hadirkan 4 Saksi di PN Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Pijarjakarta.Info – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, menyiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kelima kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025.

Anak korban, Haposan, memastikan seluruh saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dapat memperkuat fakta hukum.

“Saksinya ada semua, ada empat,” ujar Haposan saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Saksi Mata Tabrak Lari di Penjaringan
Menurut Haposan, saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat S ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa IV (62). Beberapa di antaranya bahkan terekam jelas dalam CCTV komplek perumahan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi

“Semua saksi terlihat di kamera. Ada juga sekuriti komplek, karena kejadiannya memang di dalam komplek,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesaksian mereka sangat penting untuk menepis bantahan terdakwa yang hingga kini belum mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang bisa membuat dia berkelit,” tegas Haposan.

Kronologi Kasus Tabrak Lari di Penjaringan
Kasus tabrak lari yang menewaskan S terjadi saat korban tengah jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Kumpulkan Barang Bukti, Rumah Dinas Bupati Probolinggo Digeledah KPK

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang dikendarai IV sempat berhenti setelah menabrak korban, lalu kembali melaju. Seorang saksi mata lantas menghubungi petugas keamanan komplek.

Tak lama kemudian, sekuriti menemukan mobil IV terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV sempat mengaku menabrak tiang, bukan seseorang. Ketua RW akhirnya mendesak IV kembali ke lokasi kejadian.

“Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, tapi dia masih saja berbelit-belit,” tutur Haposan.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU. Namun setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, nyawa S tidak tertolong. (Mawan)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru