Kasus Tabrak Lari Penjaringan: Keluarga Korban Hadirkan 4 Saksi di PN Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Kasus sidang tabrak lari lansia di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025)

Pijarjakarta.Info – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, menyiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kelima kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025.

Anak korban, Haposan, memastikan seluruh saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dapat memperkuat fakta hukum.

“Saksinya ada semua, ada empat,” ujar Haposan saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Saksi Mata Tabrak Lari di Penjaringan
Menurut Haposan, saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat S ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa IV (62). Beberapa di antaranya bahkan terekam jelas dalam CCTV komplek perumahan.

Baca Juga :  Melalui Webinar, BNN Bahas Waspada Narkoba di tengah Covid-19

“Semua saksi terlihat di kamera. Ada juga sekuriti komplek, karena kejadiannya memang di dalam komplek,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesaksian mereka sangat penting untuk menepis bantahan terdakwa yang hingga kini belum mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang bisa membuat dia berkelit,” tegas Haposan.

Kronologi Kasus Tabrak Lari di Penjaringan
Kasus tabrak lari yang menewaskan S terjadi saat korban tengah jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

Berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang dikendarai IV sempat berhenti setelah menabrak korban, lalu kembali melaju. Seorang saksi mata lantas menghubungi petugas keamanan komplek.

Tak lama kemudian, sekuriti menemukan mobil IV terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV sempat mengaku menabrak tiang, bukan seseorang. Ketua RW akhirnya mendesak IV kembali ke lokasi kejadian.

“Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, tapi dia masih saja berbelit-belit,” tutur Haposan.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU. Namun setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, nyawa S tidak tertolong. (Mawan)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru