Pijarjakarta.Info – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, menyiapkan empat orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kelima kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 4 September 2025.
Anak korban, Haposan, memastikan seluruh saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dapat memperkuat fakta hukum.
“Saksinya ada semua, ada empat,” ujar Haposan saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).
Saksi Mata Tabrak Lari di Penjaringan
Menurut Haposan, saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat S ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa IV (62). Beberapa di antaranya bahkan terekam jelas dalam CCTV komplek perumahan.
“Semua saksi terlihat di kamera. Ada juga sekuriti komplek, karena kejadiannya memang di dalam komplek,” jelasnya.
Ia menegaskan, kesaksian mereka sangat penting untuk menepis bantahan terdakwa yang hingga kini belum mengakui perbuatannya.
“Tidak ada hal yang bisa membuat dia berkelit,” tegas Haposan.

Kronologi Kasus Tabrak Lari di Penjaringan
Kasus tabrak lari yang menewaskan S terjadi saat korban tengah jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, mobil yang dikendarai IV sempat berhenti setelah menabrak korban, lalu kembali melaju. Seorang saksi mata lantas menghubungi petugas keamanan komplek.
Tak lama kemudian, sekuriti menemukan mobil IV terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV sempat mengaku menabrak tiang, bukan seseorang. Ketua RW akhirnya mendesak IV kembali ke lokasi kejadian.
“Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, tapi dia masih saja berbelit-belit,” tutur Haposan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU. Namun setelah tiga hari mendapat perawatan intensif, nyawa S tidak tertolong. (Mawan)









