Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang kerap digunakan oleh masyarakat di masa pandemi virus corona (Covid-19) kini diawasi Polri. Kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pemantauan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga penjual.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Tak hanya penjualan online, lanjut Argo, pengawasan juga dilakukan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penimbunan dan penjualan yang melebihi aturan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Berikan Hak Suara, Kemdagri Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ungkap Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang terdiri dari lima poin.

Salah satunya yakni soal pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Peluang Gugatan atas Kerugian Banjir

Poin lainnya yaitu melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Selain itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Berita Terkait

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial
Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex
Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS
PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:35 WIB

Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru