Melalui Webinar, BNN Bahas Waspada Narkoba di tengah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Anjan Pramuka Putra menjadi Narasumber pada acara Webinar Kampanye Sosialisasi Stop Narkoba melalui aplikasi Video Conference yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polda sumut dan Anggota Polres di jajaran Polda Sumatera Utara, Kamis (11/06/2020

Melalui video conference Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Robert Da Costa menyatakan bahwa permasalahan narkoba sudah menjadi extraordinary crime bukan hanya di seluruh dunia tetapi termasuk di Sumatera Utara.

“Peran stakeholder untuk terlibat aktif mencegah peredaran gelap narkoba sangat dibutuhkan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak berurusan dan terlibat dalam masalah narkoba,” ujar dia.

Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN Irjen Anjan Pramuka Putera dalam webinar kali ini membahas Waspada Narkoba di tengah wabah Covid-19. Ia mengatakan, mengenai tentang Indonesia Darurat Narkoba dimana keadaan geografis Indonesia yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I

“Hampir 80 persen Narkoba diselundupkan menggunakan jalur laut, mereka menggunakan kapal kontainer berhenti ditengah laut lalu dibawah oleh kapal kecil,” ungkapnya.

Selain itu kata Anjan, ada yang ada namanya modus operandi swallow dengan cara menyembunyikan sabu didalam tubuh merekrut seseorang untuk dijadikan kurir membawa narkoba melalui tubuh.

Narkoba yang diselundupkan dalam tubuh ini berbentuk sosis dengan bahan dasar latex. Saat tiba dilokasi tujuan nantinya narkoba tersebut dikeluarkan melalui BAB.

Selain itu, modus dalam besi, ban, krudung, juga dalam manisan kulit jeruk, kamuplase cairan cuka, arak, lilin dan lain-lainnya. Sasarannya yaitu disejumlah daerah.

Anjan yang pernah menjabat sebagai Direktur Narkoba di Polda Sumatera Utara ini memberikan salah satu contoh kasus seorang bandar di Sumatera Utara yang sudah dijatuhkan hukuman mati namun belum dieksekusi dan memulai lagi bisnisnya yang pada akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

”Belum lagi ancaman membahayakan narkoba saat ini adalah NPS yaitu narkoba jenis baru atau narkoba sintetis, NPS ini efeknya 13 kali lebih membahayakan dari narkoba biasa. Saat ini sudah ada 896 jenis NPS yang beredar dan 76 diantaranya sudah masuk ke Indonesia,” sebutnya

Baca Juga :  BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil Tahun 1997

Ia menambahkan, bahwa hasil sinergi antara BNN dengan Polri, TNI, dan Bea Cukai data kasus selama 2019 sebanyak 33.371 kasus diungkap dan 42.649 tersangka diamankan.

Selain itu, upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dapat dilakukan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2020 tentang seluruh kementerian dan lembaga negara dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya P4GN dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Anjan juga mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna narkoba dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga.

“Pada akhirnya mencari pelarian dan salah pergaulan ke lingkungan narkoba,” pungkasnya. (ivan)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru