Melalui Webinar, BNN Bahas Waspada Narkoba di tengah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Anjan Pramuka Putra menjadi Narasumber pada acara Webinar Kampanye Sosialisasi Stop Narkoba melalui aplikasi Video Conference yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polda sumut dan Anggota Polres di jajaran Polda Sumatera Utara, Kamis (11/06/2020

Melalui video conference Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Robert Da Costa menyatakan bahwa permasalahan narkoba sudah menjadi extraordinary crime bukan hanya di seluruh dunia tetapi termasuk di Sumatera Utara.

“Peran stakeholder untuk terlibat aktif mencegah peredaran gelap narkoba sangat dibutuhkan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak berurusan dan terlibat dalam masalah narkoba,” ujar dia.

Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN Irjen Anjan Pramuka Putera dalam webinar kali ini membahas Waspada Narkoba di tengah wabah Covid-19. Ia mengatakan, mengenai tentang Indonesia Darurat Narkoba dimana keadaan geografis Indonesia yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko 3 Lantai Senilai Rp 1,3 Miliar di Makassar

“Hampir 80 persen Narkoba diselundupkan menggunakan jalur laut, mereka menggunakan kapal kontainer berhenti ditengah laut lalu dibawah oleh kapal kecil,” ungkapnya.

Selain itu kata Anjan, ada yang ada namanya modus operandi swallow dengan cara menyembunyikan sabu didalam tubuh merekrut seseorang untuk dijadikan kurir membawa narkoba melalui tubuh.

Narkoba yang diselundupkan dalam tubuh ini berbentuk sosis dengan bahan dasar latex. Saat tiba dilokasi tujuan nantinya narkoba tersebut dikeluarkan melalui BAB.

Selain itu, modus dalam besi, ban, krudung, juga dalam manisan kulit jeruk, kamuplase cairan cuka, arak, lilin dan lain-lainnya. Sasarannya yaitu disejumlah daerah.

Anjan yang pernah menjabat sebagai Direktur Narkoba di Polda Sumatera Utara ini memberikan salah satu contoh kasus seorang bandar di Sumatera Utara yang sudah dijatuhkan hukuman mati namun belum dieksekusi dan memulai lagi bisnisnya yang pada akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

”Belum lagi ancaman membahayakan narkoba saat ini adalah NPS yaitu narkoba jenis baru atau narkoba sintetis, NPS ini efeknya 13 kali lebih membahayakan dari narkoba biasa. Saat ini sudah ada 896 jenis NPS yang beredar dan 76 diantaranya sudah masuk ke Indonesia,” sebutnya

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Ia menambahkan, bahwa hasil sinergi antara BNN dengan Polri, TNI, dan Bea Cukai data kasus selama 2019 sebanyak 33.371 kasus diungkap dan 42.649 tersangka diamankan.

Selain itu, upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dapat dilakukan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2020 tentang seluruh kementerian dan lembaga negara dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya P4GN dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Anjan juga mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna narkoba dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga.

“Pada akhirnya mencari pelarian dan salah pergaulan ke lingkungan narkoba,” pungkasnya. (ivan)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB