BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko 3 Lantai Senilai Rp 1,3 Miliar di Makassar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA dan PBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil melelang 1 bidang tanah berikut bangunan Ruko 3 lantai milik Terpidana Ivan CH Litha, dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk, Jumat (21/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Baca Juga :  Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama

“Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah berikut bangunan ruko 3 lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (23/11/2025).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Sulawesi Tenggara itu juga menjelaskan, objek tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp1.395 miliar dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan MA RI tersebut di atas yang menetapkan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia

“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB