Makassar – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA dan PBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil melelang 1 bidang tanah berikut bangunan Ruko 3 lantai milik Terpidana Ivan CH Litha, dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk, Jumat (21/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah berikut bangunan ruko 3 lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (23/11/2025).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Sulawesi Tenggara itu juga menjelaskan, objek tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp1.395 miliar dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan MA RI tersebut di atas yang menetapkan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk.
“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” tandasnya. (Acym)









