Tersangka Suap Angin Prayitno Lakukan Gugatan Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji siap dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, tim biro hukum akan menyusun jawaban untuk bahan persidangan pada 19 Juli 2021 pekan depan.

“KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA [Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak],” tutur Ipi melansir CNN Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

“KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud,” tambah dia.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Buka Kursus Warfare and Strategy

Pada sebelumnya, Angin mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juni 2021. Permohonan itu telah teregister dengan nomor:68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Angin mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan.

Sementara itu, Ipi meyakini proses hukum yang dijalankan oleh lembaganya sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menetapkan Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Narkoba

Angin menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. YakniPT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB