Tersangka Suap Angin Prayitno Lakukan Gugatan Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji siap dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, tim biro hukum akan menyusun jawaban untuk bahan persidangan pada 19 Juli 2021 pekan depan.

“KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA [Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak],” tutur Ipi melansir CNN Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

“KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud,” tambah dia.

Baca Juga :  Pengamat: Tak Ada Urgensi OJK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Keuangan, Polri Sudah On Track

Pada sebelumnya, Angin mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juni 2021. Permohonan itu telah teregister dengan nomor:68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Angin mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan.

Sementara itu, Ipi meyakini proses hukum yang dijalankan oleh lembaganya sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menetapkan Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pemprov DKI dan ACT Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunung Semeru

Angin menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. YakniPT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru