PIJAR | JAKARTA – Satgas mafia tanah Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kelima belas tersangka tersebut ditangkap berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak Polda Metro Jaya.
“Dari pengungkapan tiga LP ini ada lima belas tersangka yang bisa ditangkap, jadi masing-masing LP ada lima tersangka,” kata Fadil kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat mengingat maraknya mafia tanah.
Hal tersebut diungkapkan menyikapi penangkapan 15 tersangka sindikat mafia tanah dan properti oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B Agus Wijayanto, ia mengatakan, masalah pertanahan tentunya menjadi penanganan kepolisian dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberantas para mafia.
“Sudah bekerja sama sejak 2018 dengan target tertentu, yang paling penting ATR BPN terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan,” ujar Agus di Polda Metro Jaya.
Agus mengungkapkan, hasil penelusuran ATR/BPN, para mafia membawa sertifikat asli ke BPN. Sementara sertifikat palsu diserahkan ke pemilik tanah atau properti.
“Sertifikat sekarang tidak bisa dipalsukan kalau dibawa ke BPN. Namun yang dibawa ke BPN oleh para mafia adalah sertifikat asli, yang palsu itu dikasih ke pemilik sehingga tidak tahu bahwa itu dipalsukan,” bebernya.
Apalagi lanjut Agus, sertifikat tanah atau bangunan saat ini telah diubah ke sistem digital. Untuk itu kata Agus, para mafia tidak bisa mengubah atau memalsukan sertifikat di BPN.
“Karena data ada di komputer,” tambahnya.
Agus juga menegaskan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas para mafia tersebut.
“Masyarakat jangan mudah untuk memberikan sertifikat ke orang lain, pilih notaris yang benar, cek sertifikat apakah bermasalah atau tidak. Harus di cek di kantor pertanahan apakah itu produk BPN atau tidak,” pungkasnya.