Polda Metro Jaya Amankan 15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Satgas mafia tanah Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kelima belas tersangka tersebut ditangkap berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak Polda Metro Jaya.

“Dari pengungkapan tiga LP ini ada lima belas tersangka yang bisa ditangkap, jadi masing-masing LP ada lima tersangka,” kata Fadil kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat mengingat maraknya mafia tanah.

Hal tersebut diungkapkan menyikapi penangkapan 15 tersangka sindikat mafia tanah dan properti oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Menurut Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B Agus Wijayanto, ia mengatakan, masalah pertanahan tentunya menjadi penanganan kepolisian dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberantas para mafia.

“Sudah bekerja sama sejak 2018 dengan target tertentu, yang paling penting ATR BPN terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan,” ujar Agus di Polda Metro Jaya.

Agus mengungkapkan, hasil penelusuran ATR/BPN, para mafia membawa sertifikat asli ke BPN. Sementara sertifikat palsu diserahkan ke pemilik tanah atau properti.

“Sertifikat sekarang tidak bisa dipalsukan kalau dibawa ke BPN. Namun yang dibawa ke BPN oleh para mafia adalah sertifikat asli, yang palsu itu dikasih ke pemilik sehingga tidak tahu bahwa itu dipalsukan,” bebernya.

Baca Juga :  Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber, dan Subjek Hukum Administrasi Negara

Apalagi lanjut Agus, sertifikat tanah atau bangunan saat ini telah diubah ke sistem digital. Untuk itu kata Agus, para mafia tidak bisa mengubah atau memalsukan sertifikat di BPN.

“Karena data ada di komputer,” tambahnya.

Agus juga menegaskan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas para mafia tersebut.

“Masyarakat jangan mudah untuk memberikan sertifikat ke orang lain, pilih notaris yang benar, cek sertifikat apakah bermasalah atau tidak. Harus di cek di kantor pertanahan apakah itu produk BPN atau tidak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru