Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/1/2026).

Adapun Identitas Buronan yang berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI, yaitu:

Nama/Inisial : GRP alias AGL
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/24 Oktober 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar

Baca Juga :  Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kasus ini berawal pada 13 Januari 2025, setelah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, GRP alias AGL mangkir dan tidak dapat dihubungi.

“Adapun yang bersangkutan dipanggil karena kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, saat diamankan, Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Hadirkan Saksi Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

“Selanjutnya, saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut, ujarnya.

Anang juga menjelaskan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru