7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.Info, Jakarta – Permasalahan pekerja migran Indonesia kembali mencuat. Kali ini, tujuh pekerja migran asal Kalideres, Jakarta Barat, diduga mengalami kendala hukum di Thailand. Para orang tua pekerja mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, untuk mengadukan nasib anak-anak mereka. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong.

Salah seorang orang tua, Asep, menceritakan kronologi kejadian yang dialami anaknya. Menurut Asep, pada Januari 2025, anaknya bersama enam rekan lainnya berangkat ke Myanmar untuk mencari penghidupan. Namun, karena berbagai hal, mereka memutuskan kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, Asep masih dapat berkomunikasi dengan anaknya yang menginformasikan bahwa mereka telah berada di salah satu bandara di Thailand, bersiap pulang ke Indonesia.

Baca Juga :  Kebakaran Kejaksaan Agung | Jaksa Agung: Berkas Pekara dan Tahanan Aman

Namun, melalui pesan singkat dari salah satu pekerja bernama Rudi, diketahui bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp500.000 per orang. Asep menduga denda tersebut terkait masalah administrasi, kemungkinan pelanggaran izin tinggal (visa) yang tidak sesuai. Sayangnya, sejak saat itu, komunikasi terputus, dan hingga kini keluarga belum mendapat kabar lebih lanjut. Pihak keluarga khawatir anak-anak mereka tengah berurusan dengan otoritas imigrasi setempat.

“Kami bingung karena sampai hari ini belum ada kabar dan penjelasan dari pihak berwenang di sana. Akhirnya kami memutuskan meminta bantuan ke YLBH Pijar,” ujar Asep.

Baca Juga :  Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Menanggapi hal ini, Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, menyatakan kesiapannya untuk membantu. “Setelah menerima surat kuasa dari keluarga para pekerja, tim kuasa hukum YLBH Pijar akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand. Kami akan bersurat dan memohon bantuan KBRI agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga para pekerja bisa segera kembali ke tanah air,” tegas Madsanih.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya posisi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama terkait administrasi keimigrasian dan perlindungan hukum. YLBH Pijar berharap langkah advokasi ini dapat membawa kejelasan dan solusi bagi ketujuh pekerja migran asal Kalideres tersebut.

 

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
Berita ini 1,391 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB