Kebakaran Kejaksaan Agung | Jaksa Agung: Berkas Pekara dan Tahanan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Hingga sekitar dua jam setelah api mulai menyala di Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang datang ke lokasi kejadian pada Sabtu, 22/8/20 malam mengemukakan, hingga saat ini data berkas perkara dan tahanan Kejaksaan Agung dalam keadaan aman.

“Data berkas perkara aman. Para tahanan ada di gedung lain. Jika api tak terkendali kita bisa evakuasi,” kata ST Burhanuddin kepada media di lokasi. Berkas perkara dan tahanan, kata dia, ada di Gedung Bundar, kompleks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Sedangkan Kepala Suku Dinas PKP Kota Jakarta Selatan Helbert Plinder Luan menyatakan telah mengerahkan puluhan mobil pemadam ke lokasi kejadian.
Pasca menerima laporan, petugas Damkar langsung mengerahkan mobil pemadam kebakaran ke lokasi.

Baca Juga :  Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang hadir di lokasi mengungkapkan Pemprov akan mengerahkan petugas Damkar secara optimal. “Ini sudah 38 unit yang dikerahkan. Api mulai menyala di lantai enam dan memang menjalar dengan cepat,” kata Riza.

Baca Juga :  Pentingnya Lawyer Posisikan Diri Sebagai Teman Diskusi

Riza menginformasikan bahwa ruang pimpinan Kejaksaan Agung ikut terbakar. “Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua untuk mencegah kebakaran di gedung pemerintah maupun swasta untuk menyediakan alat peringatan dini terlebih ketika gedung dalam keadaan kosong,” kata dia.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Satriadi Gunawan mengemukakan, api yang semula menyala di lantai 6 merambat ke lantai 3 dan akhirnya melahap tujuh lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung RI “Kita memiliki sumber air dari Kolam Renan Bulungan dan sungai di sekitar sini,” kata Satriadi. (Nopriansyah)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru