Dirtut Kejagung Apresiasi MA yang Batalkan Putusan Onslag Tiga Korporasi Perkara Korupsi CPO

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Com – Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan “onslag’ Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Sutikno mengatakan dengan keluarnya putusan MA tersebut, pihaknya akan menagih sisa uang pengganti maupun denda yang dijatuhkan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang didakwakan kepada terdakwa Wilmar Group dan kawan-kawan.

“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” ujar Sutikno kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, pada Jumat (26/9/2025) malam.

Baca Juga :  Ragam Kekerasan Berujung Perceraian, Ini Langkah Pencegahannya!

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, kata Sutikno pihaknya akan merampas barang-barangnya dan dilelang untuk memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi untuk membayar uang pengganti jika ditotal keseluruhannya sebesar Rp17,7 triliun.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dilansir dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Judec Facti yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang memutus “onslag”.

Baca Juga :  IPW: Serangan ke Mabes Polri, Tidak Ada Tindakan Tegas Atas Kecerobohan itu

Serta mengadili sendiri dengan putusan menyatakan terdakwa Wilmar Group dkk terbukti korupsi dan dihukum bayar uang pengganti dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada para terdakwa korporasi di kasus yang dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Sebelumnya, Kejagung melakuan kasasi atas putusan “onslag” yang belakangan diketahui ada dugaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menerima suap dari pengacara Wilmar Group dkk. Karena saat ini perkaranya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Acym)

Berita Terkait

Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:15 WIB

Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:42 WIB

Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Berita Terbaru

Berita

16 Maret 2026, BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:38 WIB