Dirtut Kejagung Apresiasi MA yang Batalkan Putusan Onslag Tiga Korporasi Perkara Korupsi CPO

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Com – Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan membatalkan putusan “onslag’ Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Sutikno mengatakan dengan keluarnya putusan MA tersebut, pihaknya akan menagih sisa uang pengganti maupun denda yang dijatuhkan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang didakwakan kepada terdakwa Wilmar Group dan kawan-kawan.

“Tentunya kita sambut baik dan apresiasi putusan tersebut. Kita pun akan menagih sisa uang pengganti dan dendanya dari para terdakwa korporasi,” ujar Sutikno kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, pada Jumat (26/9/2025) malam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, kata Sutikno pihaknya akan merampas barang-barangnya dan dilelang untuk memenuhi kewajiban dari masing-masing terdakwa korporasi untuk membayar uang pengganti jika ditotal keseluruhannya sebesar Rp17,7 triliun.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dilansir dari laman kepaniteraan mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Judec Facti yaitu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto yang memutus “onslag”.

Baca Juga :  Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Serta mengadili sendiri dengan putusan menyatakan terdakwa Wilmar Group dkk terbukti korupsi dan dihukum bayar uang pengganti dan denda masing-masing Rp1 miliar kepada para terdakwa korporasi di kasus yang dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Sebelumnya, Kejagung melakuan kasasi atas putusan “onslag” yang belakangan diketahui ada dugaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menerima suap dari pengacara Wilmar Group dkk. Karena saat ini perkaranya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru