Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Menurut sifatnya hukum terbagi atas hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Dalam bahasa Belanda, sifat hukum yang mengatur dan memaksa ini disebut dwingend recht en aanvullend recht.

Sifat hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak patuh mentaatinya.

Hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Salah satu sifat hukum adalah memaksa setiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan.

Hukum berlandaskan pada pasal-pasal yang dibuat, di setiap pasal juga berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Apabila seseorang terbukti melanggar hukum maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara.

Tanpa hukum, masyarakat tidak akan mendapatkan hak-hak dasar yang layak yang seharusnya didapatkan. Untuk itu, penting mengetahui makna hukum mulai dari unsurnya, sifatnya, tujuannya, dan fungsinya.

Baca Juga :  Menyoal “Larangan” Advokat Dampingi Saksi Saat Pemeriksaan

Oleh karenanya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dipidanakan tetapi melalui proses dahulu, yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut harus melalui proses penyidikan.

Kemudian, tim penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti agar status orang tersebut menjadi tersangka. Lalu gelar perkara atau sidang perkaranya harus bersifat proporsional, professional, dan transparan.

Tujuan hukum dibuat di antaranya untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Sifat hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian, contohnya hukum dagang. Sementara itu sifat hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun memiliki paksaan mutlak, contohnya hukum pidana.

Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur, hal ini bertujuan karena semua aturan yang berlaku ada dalam setiap undang-undang dan undang-undang memiliki pasal yang berlaku. Lalu ketika seseorang melanggar hukum, akan dipaksa agar mengikuti sanksi yang berlaku sesuai dengan undang-undang dan pasalnya.

Baca Juga :  JPU Nilai Eksepsi Pengacara Magang Bangun Paulus Tudungta di Luar Materi

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum adalah bersifat tegas dan nyata. Artian tegas adalah bahwa suatu hukum telah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 10 KUHP, ada 2 jenis hukuman yaitu, hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.

Kemudian, nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam Pasal 338 KUHP, disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sanksi hukum dari pelanggaran pidana diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru