Tantangan dalam Mencetak Profesional Hukum yang Berkualitas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya untuk mencetak para terdidik professional hokum yang berkualitas adalah dengan pendidikan. Akan tetapi untuk menciptakan metode pendidikan yang  baik dan berkualitas tentunya tidak mudah, karena terdapat beberapa hal yang butuh diperhatikan dan menjadi tantangan yang musti dihadapi di era mendatang.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto, ia mencatat sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, disrupsi teknologi digital dan pandemi Covid-19 yang dihadapi berbagai negara yang menyebabkan krisis pendidikan. Transformasi digital dan globalisasi memaksa terjadinya perubahan termasuk pada sektor pendidikan hukum.

Kedua, yakni pada proses pendidikan hukum. Sigit mengatakan bahwa proses belajar saat ini mayoritas dilakukan secara daring dan transnasional. Dengan ini maka regulasi dan tata kelola menjadi tantangan terberat dalam melakukan inovasi pendidikan hukum. Sebagai contoh beban mata kuliah hukum di Indonesia sangat banyak, berbeda dengan negara lain. Kemudian keterjangkauan pada akses yang berbeda antar wilayah di Indonesia karena sebaran teknologi informasi belum merata. Ada gap literasi teknologi antara dosen dan mahasiswa dimana mahasiswa lebih cepat menguasai teknologi ketimbang dosen.

Ketiga, yakni pada aspek kurikulum, kompetensi, dan karir. Kurikulum yang ada harus berbasis jaringan (network). Menurut Sigit, perlu dibangun ekosistem pendidikan yang tentu arahnya untuk menghasilkan ahli atau profesional hukum. Ekosistem ini penting agar mahasiswa hukum punya kecakapan yang unik. Hal ini bisa dimulai dari menghitung berapa kapasitas institusi; infrastruktur seperti smart classroom, bekerja sama dengan institusi lain baik nasional dan internasional; menjalin kemitraan dengan organisasi profesi, korporasi, organisasi masyarakat sipil; dan law career center.

Kemudian yang terakhir keempat, terdapat peta jalan, skill yang sudah seharusnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Ahli hukum harus sensitif dengan perkembangan masyarakat, kontekstual, dan profesional,” kata Prof Sigit Riyanto dikutip dari hukumonline.com  pada Selasa (14/7/2021).

Baca Juga :  Mural Muatan Kritik Tidak Dapat Dipidana

Arief T Surowidjojo sebagai founder dari hukumonline.com, juga mencatat sedikitnya ada tiga isu global yang berkembang terkait pendidikan hukum. Pertama, globalisasi yang menyasar semua sektor baik barang, jasa, dan mobilitas orang. Semua itu membutuhkan aturan dan praktik terbaik yang dapat menghubungkan antara hukum nasional dan asing serta internasional. Berbagai perkembangan (tantangan, red) itu harus mampu dijawab pendidikan hukum karena perubahan terjadi secara cepat.

Kedua, teknologi. Arief mengatakan hampir semua aspek kehidupan memanfaatkan teknologi, termasuk pendidikan hukum. Sekarang mahasiswa dan akademisi hukum sangat dimudahkan oleh teknologi, misalnya dapat mengakses berbagai peraturan, putusan, dan analisa hukum yang dibagikan sejumlah institusi termasuk Hukumonline.com. “Pendidikan hukum harus beradaptasi dan terus melakukan inovasi,” kata Arief dalam kesempatan yang sama.

Ketiga, inovasi. Arief mengatakan globalisasi dan teknologi pada pendidikan hukum menuntut dosen lebih kreatif dan inovatif. Karena itu, banyak negara telah melakukan reformasi di bidang pendidikan hukum. Perkembangan teknologi juga memberikan tantangan bagi profesional hukum, misalnya ada sejumlah pekerjaan baku yang dapat dikerjakan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Mengenai pendidikan hukum di Indonesia, Arief menjelaskan pentingnya untuk dilakukan pembenahan terkait standar seperti kurikulum dan fokus studi pada kebutuhan yang ada di daerah tersebut. Infrastruktur, perkembangan teknologi membawa pandangan baru dimana sekarang fakultas hukum yang tidak memiliki gedung besar bisa lebih efektif berkomunikasi dengan mahasiswa ketimbang fakultas hukum di kampus besar dengan cara membangun infrastruktur berbasis teknologi.

Baca Juga :  Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum

Dia menegaskan sekolah hukum perlu membangun infrastruktur berbasis teknologi. Perkembangan saat ini yang dibutuhkan bukan lagi gedung besar, tapi meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi secara optimal. Menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem.

Misalnya, STH Indonesia Jentera berkoneksi dengan Hukumonline.com, perpustakaan Daniel S Lev, dan PSHK, sehingga dapat dengan mudah mengakses peraturan, putusan, dan analisa hukum. “Ini sangat membantu proses belajar dan mengajar bagi mahasiswa hukum,” kata Arief.

Arief juga menekankan lulusan fakultas hukum harus mampu menjawab persoalan yang berkembang saat ini. Tapi ada beberapa persoalan yang dihadapi untuk mencapai hal tersebut, misalnya masih ada tenaga pengajar yang minim inovasi dalam melakukan kegiatan mengajar. Bahan ajaran juga harus relevan dengan situasi saat ini.

Teknologi juga memungkinkan dibentuknya standar pendidikan hukum yang dapat dilaksanakan oleh seluruh fakultas hukum di Indonesia. Misalnya, ada fakultas hukum di wilayah Indonesia bagian timur yang butuh pengajar dan bahan dari UGM, dan itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

Sekolah hukum penting juga untuk fokus terhadap target pasar yang disasar, sehingga dapat melihat persoalan yang ada di Indonesia saat ini dan yang akan datang. “Harus punya program spesifik untuk menarik para penggunanya,” katanya.[]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Berita Terbaru