Hotman Paris: Tidak Ada Bukti atau Unsur Memperkaya Diri Klien Kami dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Setelah ditetapkannya Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2021-2024.

Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Nadiem Makarim mengatakan, dari beberapa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari keterangan para saksi yang menyatakan klien kami pernah terima uang.

“Tidak ada bukti atau unsur memperkaya diri pada klien kami. Sementara, itu hasil audit BPKP mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020, 2021 dan 2022 tersebut sudah tepat sasaran,” kata Hotman dalam konferensi persnya kepada para pewarta di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Hotman menambahkan, tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit Program Bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat.

Mengutip hasil audit BPKP, lanjutnya, bahwa pengadaan itu tepat harga, tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu juga tidak ditemukan ada markup harga dari pengadaan laptop tersebut.

Berdasarkan hasil jawaban responden pada 2.733 satuan pendidikan yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2021 dan 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 95%, guru 86%, dan kepala sekolah 57%. Demikian juga hasil jawaban responden pada 23 satuan pendidikan SLB yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 91%, guru 91%, dan kepala sekolah 52%,” kata hasil audit BPKP.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal Dua WNI dan Satu WNA

Soal kabar program Chromebook diperuntukkan bagi wilayah 3T, ia menekankan proyek tidak menuju wilayah tersebut karena sebatas yang bisa mengakses internet.

“Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana ya. Memang ini hanya yang sebatas bagi ada akses internetnya. Jadi, tuduhan bahwa dikirimkan ke 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya karena waktu itu keadaan COVID sangat sangat kesulitan semua untuk proses belajar,” ungkap Hotman.

Hotman juga menjelaskan, telah ada uji coba penggunaan laptop di 3T oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Dari hasilnya perangkat tidak cocok untuk wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Nadiem pun tidak mengirimkan laptop untuk wilayah 3T. “Makanya program Nadiem tidak mencakup program 3T, tidak ada laptop yang dikirim ke 3T sia-sia,” tegasnya.

Terkait pengadaan laptop, Hotman mengutip hasil audit BPKP mengatakan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga membandingkan harga awal dan harga satuan dalam program.

Baca Juga :  Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Harga awal pada pengadaan 2021-2022 sebesar Rp 6.499.000. Kemudian harga turun menjadi Rp 5,8 juta per laptop atau berkurang sekitar Rp 700 ribu.

Selain itu terdapat pengadaan sistem pengelolaan perangkat Chromebook atau Chrome Device Management. Disebutkan bahwa pengadaan ini membuat kerugiaan negara mencapai Rp 498 miliar.

Karena per laptop perlu membayar US$30. Dengan begitu tidak bisa membuka situs atau layanan yang dilarang.

“Kalau dibandingkan harga device management ini dengan Windows. Windows jauh lebih mahal harga hidup kalau Windows harganya 200 sampai 230 dolar itu pun per 3 tahun. Sedangkan Google hanya hanya sekali seumur hidup hanya 30 dolar,” bebernya

Hotman mengungkapkan, pembayaran kepada Google dilakukan oleh vendor yang ikut dalam LKPP. Bukan berasal dari kementerian pendidikan dan budaya untuk raksasa mesin pencarian tersebut.

“Tapi vendor swasta yang dalam rangka untuk membuat laptopnya lengkap maka dia beli device management yang sistem dijual oleh Google, yang Google jauh lebih murah ya jauh lebih murah dari Windows,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial
Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex
Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS
PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:35 WIB

Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru