Menerima Gratifikasi Berulang dengan Jumlah Sangat Banyak, Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap mantan Ketua PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya, Rudi Suparmono, karna diyatakan bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi terkait pengaturan majelis hakim untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Perbuatan Rudi Suparmono dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra, menyatakan Terdakwa Rudi Suparmono terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, saat membacakan putusan, Jumat (22/8/2025).

Selain pidana badan, Rudi Suparmono juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Perbuatan Rudi dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18.

Baca Juga :  Ratusan Kendaran Diminta Putar Balik pada Operasi Ketupat 2020

Dalam pertimbangan majelis hakim:
1. Terdakwa terbukti menerima uang SGD 43 ribu pada 5 Maret 2024 dari Lisa Rachmat untuk menunjuk majelis hakim atas terdakwa Ronald Tannur sesuai permintaan saksi Lisa Rachmat
2. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi kurang lebih Rp 20 miliar.
3. Terdakwa dalam keterangannya menyatakan pada pokoknya tidak meminta dan tidak tahu ada uang di dalam amplop tersebut. Namun Majelis Hakim menilai bantahan Terdakwa ini tidak berdasar dan tidak logis dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, meskipun Terdakwa tidak meminta namun faktanya telah menerima yang dalam hukum pidana perbuatan menerima sudah cukup untuk memenuhi unsur ini tanpa harus ada permintaan terlebih dahulu.

Kedua, bagaimana mungkin seorang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus yang berpengalaman puluhan tahun sebagai hakim menerima amplop dari seorang pengacara yang sedang mengurus perkara di pengadilannya tanpa mengetahui atau minimal mencurigai isi amplop tersebut.

Ketiga, jika memang tidak tahu isi amplopnya, mengapa Terdakwa tidak membuka dan memeriksa amplop tersebut tetapi malah langsung menyimpannya di laci, yang menunjukkan Terdakwa tahu persis apa isinya sehingga perlu disembunyikan.

Baca Juga :  Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Keempat, tindakan terdakwa tidak melaporkan gratifikasi ke KPK, tidak mencantumkan dalam LHKPN, menyimpan secara sembunyi-sembunyi di rumah dalam berbagai amplop, serta tidak dapat membuktikan sumber yang sah, maka menurut doktrin hukum menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum.

Keadaan yang memberatkan:
1. Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim.
3. Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak
4. Terdakwa Rudi Suparmono merupakan hakim senior atau Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus yang juga ex officio Ketua Pengadilan Tipikor, yang harusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
5. Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, lembaga peradilan di bawahnya, hakim serta aparatur pengadilan di mata masyarakat.

Keadaan yang meringankan:
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun lebih. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru