Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Penipuan yang Sempat Buron Selama 3 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO, Cibinong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., yang baru dilantik pada 28 Oktober 2025 lalu, langsung bergerak cepat dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.

Di bawah kepeminan Denny Achmad, Tim Gabungan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor berhasil menangkap dan langsung melakukan eksekusi terpidana yang telah berstatus buronan selama 3 tahun.

Kajari Kabupaten Bogor, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., menyampaikan bahwa setelah melalui pencarian yang panjang, Terpidana Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya berhasil ditangkap dan langsung kita lakukan eksekusi pada Jumat (31/10/2025).

“Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun, akhirnya hukum bicara. Terpidana Sri Hartono resmi kami eksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Agung sapaan akrab Kasipidum itu dalam keterangan yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Kasus yang menjerat Sri Hartono bermula dari tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar dengan memanfaatkan berbagai dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, hingga dokumen pertanahan dari BPN untuk meyakinkan korban.

“Yang membuat perkara ini semakin rumit adalah adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang diketahui telah meninggal dunia sejak 1987. Dari situ jelas ada indikasi kuat pemalsuan,” terang Agung.

Agung juga menjelaskan, setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022. Namun, eksekusi baru dapat dilakukan setelah tim Kejari Kabupaten Bogor berhasil melacak keberadaan terpidana di wilayah Ciomas.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum

“Selama 3 tahun ini, kami terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi. Eksekusi hari ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan kepastian hukum,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, proses eksekusi terhadap Sri Hartono berjalan tertib, aman, dan tanpa perlawanan. Tim langsung mengantarkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan (LP) untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Langkah cepat ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB