Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Penipuan yang Sempat Buron Selama 3 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO, Cibinong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., yang baru dilantik pada 28 Oktober 2025 lalu, langsung bergerak cepat dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.

Di bawah kepeminan Denny Achmad, Tim Gabungan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor berhasil menangkap dan langsung melakukan eksekusi terpidana yang telah berstatus buronan selama 3 tahun.

Kajari Kabupaten Bogor, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., menyampaikan bahwa setelah melalui pencarian yang panjang, Terpidana Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya berhasil ditangkap dan langsung kita lakukan eksekusi pada Jumat (31/10/2025).

“Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun, akhirnya hukum bicara. Terpidana Sri Hartono resmi kami eksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Agung sapaan akrab Kasipidum itu dalam keterangan yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kasus yang menjerat Sri Hartono bermula dari tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar dengan memanfaatkan berbagai dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, hingga dokumen pertanahan dari BPN untuk meyakinkan korban.

“Yang membuat perkara ini semakin rumit adalah adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang diketahui telah meninggal dunia sejak 1987. Dari situ jelas ada indikasi kuat pemalsuan,” terang Agung.

Agung juga menjelaskan, setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022. Namun, eksekusi baru dapat dilakukan setelah tim Kejari Kabupaten Bogor berhasil melacak keberadaan terpidana di wilayah Ciomas.

Baca Juga :  Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa

“Selama 3 tahun ini, kami terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi. Eksekusi hari ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan kepastian hukum,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, proses eksekusi terhadap Sri Hartono berjalan tertib, aman, dan tanpa perlawanan. Tim langsung mengantarkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan (LP) untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Langkah cepat ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru