Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Penipuan yang Sempat Buron Selama 3 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO, Cibinong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., yang baru dilantik pada 28 Oktober 2025 lalu, langsung bergerak cepat dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.

Di bawah kepeminan Denny Achmad, Tim Gabungan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor berhasil menangkap dan langsung melakukan eksekusi terpidana yang telah berstatus buronan selama 3 tahun.

Kajari Kabupaten Bogor, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., menyampaikan bahwa setelah melalui pencarian yang panjang, Terpidana Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya berhasil ditangkap dan langsung kita lakukan eksekusi pada Jumat (31/10/2025).

“Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun, akhirnya hukum bicara. Terpidana Sri Hartono resmi kami eksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Agung sapaan akrab Kasipidum itu dalam keterangan yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Dokter Tifa, JPU Beberkan Cara Penyebaran Narasi Ijazah Mantan Presiden Jokowi

Kasus yang menjerat Sri Hartono bermula dari tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai Rp 5 miliar dengan memanfaatkan berbagai dokumen palsu, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, hingga dokumen pertanahan dari BPN untuk meyakinkan korban.

“Yang membuat perkara ini semakin rumit adalah adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada tahun 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang diketahui telah meninggal dunia sejak 1987. Dari situ jelas ada indikasi kuat pemalsuan,” terang Agung.

Agung juga menjelaskan, setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022. Namun, eksekusi baru dapat dilakukan setelah tim Kejari Kabupaten Bogor berhasil melacak keberadaan terpidana di wilayah Ciomas.

Baca Juga :  LBH APIK: 508 Kasus Kekerasan Terhadap Wanita Periode Maret-September

“Selama 3 tahun ini, kami terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi. Eksekusi hari ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bogor dalam menegakkan kepastian hukum,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, proses eksekusi terhadap Sri Hartono berjalan tertib, aman, dan tanpa perlawanan. Tim langsung mengantarkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan (LP) untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Langkah cepat ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru