Total Tersangka Kasus Polsek Ciracas Jadi 65 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) Mayor Jendral Eddy Rate Muis ada penambahan sembilan tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Total jumlah tersangka dari tiga matra TNI saat ini menjadi 65 orang.

“Total semua yang sudah diperiksa seluruh oknum 119 orang, yang sudah diperiksa [dan] ditetapkan tersangka 65 orang,” tutur Eddy saat menggelar konferensi pers di Gedung Pospam AD, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Tambahan sembilan tersangka itu terdiri dari satu orang dari TNI AU, satu orang dari TNI AL, dan sisanya oknum dari TNI AD. Dengan penambahan itu, tersangka dari TNI AL dan AU kini mencapai delapan orang.

Adapun yang telah menjalani pemeriksaan dari TNI AL totalnya 10 orang dan dari TNI AU sebanyak 19 orang.

Baca Juga :  Jika Istri yang Menggugat Cerai, Apakah Dapat Harta Gono-gini?

“Dari itu semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 8 orang. Dengan rincian 7 orang oknum dari AL dari tiga satuan. Kedua, satu orang dari AU sebagai tersangka,” jelas Eddy.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jendral TNI Dodik Widjanarko menambahkan bahwa tujuh orang tersangka tambahan lainnya berasal dari TNI AD.

“Untuk anggota TNI AD yang telah dilakukan pemeriksaan, sebanyak tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka,” ujar dia.

Jumlah anggota TNI AD yang sudah diperiksa atas kasus perusakan kantor Polsek tersebut mencapai 90 personel dari 38 satuan. Sebanyak 57 personel TNI AD dari 25 satuan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri dari 25 satuan,” pungkas Dodik.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Sebagai informasi, 33 personel lainnya telah dikembalikan kepada satuannya karena terbukti tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Selain anggota TNI, Puspom TNI AD juga telah memeriksa 50 orang warga sipil sebagai saksi kejadian tersebut dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana.

“Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa (15/9/2020). Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat di RSPAD,” terang dia.

Hasil visum saksi korban itu akan dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara para tersangka. Puspomad hingga kini juga masih menunggu dua orang saksi korban penganiayaan lain yang masih dirawat di RSPAD. [reza]

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru