Terkait Pencabutan KTA Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia, Ini 5 Pernyataan Sikap Forwaka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) prihatin terkait pencabutan kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Menyingkapi tindakan tersebut Ketua Forwaka, Baren AS mengeluarkan 5 pernyataan sikap atas insiden tersebut, Ahad (28/9/2025).

1. Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

2. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan lantaran wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh UUD 1945, yakni Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

3. Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

4. Setiap orang yang menghalanginya kinerja Jurnalis bisa dikenakan pidana. Hal tersebut tercantum pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Baca Juga :  Taati MUI, Haus! Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

5. Forwaka mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pencabutan KTA wartawan CNN.

“Forwaka prihatin atas tindakan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, itu tidak dapat dibenarkan karena wartawan berhak memperoleh informasi lantaran pertanyaan tersebut masih relevan dengan situasi yang terjadi pada saat ini mengenai MGB,” pungkasnya.

Seperti diketahui perihal pencabutan kartu identitas liputan Istana seorang reporter CNN Indonesia ketika jurnalis tersebut bertanya MBG kepada Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma usai lawatannya keempat negara selama tujuh hari.

Jurnalis CNN kemudian bertanya apakah Prabowo memiliki instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai MBG. “Makan bergizi gratis. Ada instruksi khusus enggak untuk BGN, Pak?” ujar reporter itu.

Baca Juga :  Calon Dewan Kota se-Jakarta yang Gagal Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Prabowo menjelaskan akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana di tengah maraknya kasus keracunan menu MBG. “Saya baru dari luar negeri tujuh hari. Saya memonitor ada perkembangan itu. Habis ini, saya langsung akan panggil kepala BGN dengan berapa pejabat. Kami akan diskusikan,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan kasus MBG merupakan masalah besar. Dia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program MBG. Dia mengingatkan agar jangan sampai keracunan MBG dipolitisasi.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden kemudian mencari reporter CNN Indonesia yang bertanya mengenai MBG. Reporter itu lalu bertemu Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Biro Pers Sekretariat Presiden berkeberatan atas pertanyaan reporter CNN Indonesia kepada Prabowo. Biro Pers Sekretariat Presiden merasa pertanyaan reporter itu di luar konteks dan berujung pencabutan kartu liputan di istana. (Acym)

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru