10 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, 116 KK Korban Penggusuran Cengkareng Gugat Walikota & Gubernur DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PijarJakarta.info – Sebanyak 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, resmi menggugat Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 561/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan telah mulai disidangkan.

Peristiwa penggusuran tersebut terjadi hampir 10 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2015, di era kepemimpinan Walikota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penggusuran dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kedaung Kali Angke, dengan alasan normalisasi sungai. Namun, warga mengaku tidak menerima ganti rugi atas rumah dan tempat usaha yang mereka tempati.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., kliennya merupakan warga DKI Jakarta yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Baca Juga :  Daftar RUU Menarik Perhatian Publik Tahun 2022

“Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak,” ujar Reza kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Ia menegaskan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebagian warga korban penggusuran hingga kini masih tidak memiliki tempat tinggal maupun lokasi usaha, meski hampir satu dekade telah berlalu. (Red)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru