Jakarta – PijarJakarta.info – Sebanyak 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, resmi menggugat Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 561/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan telah mulai disidangkan.
Peristiwa penggusuran tersebut terjadi hampir 10 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2015, di era kepemimpinan Walikota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penggusuran dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kedaung Kali Angke, dengan alasan normalisasi sungai. Namun, warga mengaku tidak menerima ganti rugi atas rumah dan tempat usaha yang mereka tempati.
Menurut kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., kliennya merupakan warga DKI Jakarta yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
“Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak,” ujar Reza kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebagian warga korban penggusuran hingga kini masih tidak memiliki tempat tinggal maupun lokasi usaha, meski hampir satu dekade telah berlalu. (Red)










