10 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, 116 KK Korban Penggusuran Cengkareng Gugat Walikota & Gubernur DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PijarJakarta.info – Sebanyak 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, resmi menggugat Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 561/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan telah mulai disidangkan.

Peristiwa penggusuran tersebut terjadi hampir 10 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2015, di era kepemimpinan Walikota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penggusuran dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kedaung Kali Angke, dengan alasan normalisasi sungai. Namun, warga mengaku tidak menerima ganti rugi atas rumah dan tempat usaha yang mereka tempati.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., kliennya merupakan warga DKI Jakarta yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender

“Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak,” ujar Reza kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Ia menegaskan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebagian warga korban penggusuran hingga kini masih tidak memiliki tempat tinggal maupun lokasi usaha, meski hampir satu dekade telah berlalu. (Red)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru