10 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, 116 KK Korban Penggusuran Cengkareng Gugat Walikota & Gubernur DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PijarJakarta.info – Sebanyak 116 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran di Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, resmi menggugat Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 561/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan telah mulai disidangkan.

Peristiwa penggusuran tersebut terjadi hampir 10 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2015, di era kepemimpinan Walikota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penggusuran dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kedaung Kali Angke, dengan alasan normalisasi sungai. Namun, warga mengaku tidak menerima ganti rugi atas rumah dan tempat usaha yang mereka tempati.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, Reza Muhammad Irfan, SH., MH., kliennya merupakan warga DKI Jakarta yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, memiliki KTP DKI, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Baca Juga :  Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

“Benar, gugatan telah kami daftarkan dan sekarang sudah mulai disidangkan. Kami berharap Walikota dan Gubernur DKI saat ini dapat merespons positif dalam sidang mediasi nanti dan memberikan ganti rugi yang layak,” ujar Reza kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya

Ia menegaskan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya siap melanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebagian warga korban penggusuran hingga kini masih tidak memiliki tempat tinggal maupun lokasi usaha, meski hampir satu dekade telah berlalu. (Red)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru