Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info– Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI melakukan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampampaikan, Tahap II tersebut terkait dengan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampai dengan tahun 2021.

Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:

1. Tersangka Laksda TNI (Purn) berinisial L merupakan Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2017 selaku PPK.

2. Tersangka berinisial TAVH merupakan Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK.

3. Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.

Sebagai informasi, kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:

 Pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS (Direktur Utama Navayo Internasional AG) selaku penyedia barang, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

Baca Juga :  OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi

 Bahwa kontrak kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Anang menambahkan, berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu dolar delapan puluh sembilan sen),” ucap Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (1/12/2025).

atau lanjut Anang senilai dengan Rp 306.829.854.917,72 (tiga ratus enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh dua sen) kurs dolar per tanggal 15 Desember 2021 yang terdiri dari:

 Pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 (dua puluh juta sembilan ratus satu dua ratus sembilan dolar sembilan sen) dan;

Baca Juga :  Indonesia Darurat Judi Online, Fahira Idris: Harus Segera Dicegah

 Bunga USD 483.642,74 (empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua dolar tujuh puluh empat sen) per tanggal 15 Desember 2021.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga menjelaskan, atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tsk GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.

“Perkara ini displitsing atau dibagi menjadi dua berkas perkara yakni, tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba, dan tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan disidangkan secara In Absentia,” tandasnya.

Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni:

 Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil Tahun 1997
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru