Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk akta otentik.

Bentuk kejahatan melawan hukum semakin beragam seiring berjalannya waktu. Salah satunya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 adalah:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul msumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebnarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hubah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga :  4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama

Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lembaran Negara Tahun 2010 No. 122 yang mencabut UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bagian dari kejahatan yang terorganisasi. Modus operandinya menggunakan fasilitator profesional yang meliputi pengacara, kuasa hukum, ahli akuntansi keuangan, pegadaian hingga notaris.

Sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum, implementasi pelaksanaan tugas fungsi notaris sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Profesionalisme praktisi hukum dikenal dengan istilah gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang. Istilah gatekeeper disepakati sebagai profesionalisme dibidang keuangan dan hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahlian untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Somasi Berisiko Hambat Demokrasi atas Kritik Publik

Dalam menghadapi kejahatan pencucian uang, profesionalisme seperti notaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan atas nama atau untuk klien. Notaris yang melakukan hubungan usaha wajib memahami profit, maksud, dan tujuan hubungan usaha. Selain itu, transaksi yang dilakukan pengguna jasa dan beneficial owner untuk identifikasi dan verifikasi.

Kedudukan notaris sebagai pelapor dalam potensi transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Hal ini bukan melanggar asas kerahasiaan jabatan notaris, namun merupakan penerapan prinsip kehati-hatian.

Fungsi notaris yang diangkat oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata agar tidak merugikan negara dengan adanya upaya untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.

Untuk itu, peran serta fungsi notaris diperlukan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dengan melapor pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat mengetahui adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB