Melihat Fungsi Notaris dalam Pencegahan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk akta otentik.

Bentuk kejahatan melawan hukum semakin beragam seiring berjalannya waktu. Salah satunya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 adalah:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul msumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebnarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hubah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga :  Sengkarut Perkara Melibatkan Petinggi Kejaksaan Agung

Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lembaran Negara Tahun 2010 No. 122 yang mencabut UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bagian dari kejahatan yang terorganisasi. Modus operandinya menggunakan fasilitator profesional yang meliputi pengacara, kuasa hukum, ahli akuntansi keuangan, pegadaian hingga notaris.

Sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum, implementasi pelaksanaan tugas fungsi notaris sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Profesionalisme praktisi hukum dikenal dengan istilah gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang. Istilah gatekeeper disepakati sebagai profesionalisme dibidang keuangan dan hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahlian untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Dalam menghadapi kejahatan pencucian uang, profesionalisme seperti notaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan atas nama atau untuk klien. Notaris yang melakukan hubungan usaha wajib memahami profit, maksud, dan tujuan hubungan usaha. Selain itu, transaksi yang dilakukan pengguna jasa dan beneficial owner untuk identifikasi dan verifikasi.

Kedudukan notaris sebagai pelapor dalam potensi transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Hal ini bukan melanggar asas kerahasiaan jabatan notaris, namun merupakan penerapan prinsip kehati-hatian.

Fungsi notaris yang diangkat oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata agar tidak merugikan negara dengan adanya upaya untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.

Untuk itu, peran serta fungsi notaris diperlukan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dengan melapor pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat mengetahui adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru