Sengkarut Perkara Melibatkan Petinggi Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari SK, 52, untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan penipuan yang diatur pasal 378 KUH Pidana. Sebagai terlapor adalah advokat Natalia Rusli dan dan jaksa Chaerul Amir.

SK mengaku menjadi korban penipuan terkait perkara yang melilit anak kandungnya, Christian Halim, yang ditahan oleh Polda Jatim dalam kasus proyek infrastruktur. Kemudian SK bertemu dengan lawyer bernama Natalia Rusli dan dijanjikan mengupayakan penangguhan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir, pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai SES JAMPIDUM (saat ini SES JAMDATUN).

Rupanya SK yakin dengan ucapan Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto yang terkait dengan Perusahaan Kopi Kapal Api sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya. Natalia juga menjelaskan Chaerul Amir selaku SES JAMPIDUM sanggup membantu penangguhan penahanan bagi anaknya. Selanjutnya SK menyerahkan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 dollar AS kepada Natalia Rusli.

“Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di set up oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penangguhan anak saya melalui Kajati Jatim. Saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya”. ujarnya.

Namun, kata SK, kenyataan berbicara lain. Natalia malah kembali meminta uang sejumlah Rp1 miliar dalam pecahan 100 dolar AS. “Katanya untuk tuntutan jaksa. Dari sana saya mulai ragu. Juga saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar kenapa menawarkan pengurangan tuntutan?” sambung SK

Baca Juga :  MK: Kewenangan Polisi Berhentikan Orang untuk Periksa Identitas Konstitusional

Kali ini SK menolak permintaan dana Rp1 miliar. Ia ingin penangguhan penahanan anaknya, namun tak kunjung kejadian. Karena itu ia akan mengadukan kasus ini melalui advokat Jaka Maulana.

Rupanya, kemudian korban SK meminta kuasa hukum untuk mencabut Laporan Polisi. “Saya berpikir bahwa permasalahan saya akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai,” ujar korban SK

Baca Juga :  Diduga Ada Mafia Hukum, Keluarga Korban Tabrak Lari Grisenda Siap Laporkan ke Presiden

Namun setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke Chaerul Amir, Natalia Rusli langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.

Selanjutnya advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta agar Presiden dan Jaksa Agung, jangan tutup mata dan membiarkan oknum Sesjamdatun bermain kasus dan malah menjebak korban dengan cara-cara kejam.

“Menurut hemat saya jelas ini ada dugaan jebakan, dimana Chaerul bertugas membujuk korban SK untuk mencabut LP dimana mereka berdua sebagai terlapor. Jika LP dicabut maka kedua orang terlapor semua lepas dari proses hukum. Lalu giliran Natalia Rusli masuk dan melapor balik karena perdamaian hanya dengan Chaerul Amir Sesjamdatun sehingga Natalia Rusli bebas melaporkan korban SK. Apabila benar dugaan saya, sungguh licik oknum penipu ini,” kata Alvin Lim, Jumat, 9 April 2021.

Bagaimana kelanjutan sengkarut ini? Kita tunggu perkembangannya. (Febrinal)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru