Sengkarut Perkara Melibatkan Petinggi Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari SK, 52, untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan penipuan yang diatur pasal 378 KUH Pidana. Sebagai terlapor adalah advokat Natalia Rusli dan dan jaksa Chaerul Amir.

SK mengaku menjadi korban penipuan terkait perkara yang melilit anak kandungnya, Christian Halim, yang ditahan oleh Polda Jatim dalam kasus proyek infrastruktur. Kemudian SK bertemu dengan lawyer bernama Natalia Rusli dan dijanjikan mengupayakan penangguhan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir, pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai SES JAMPIDUM (saat ini SES JAMDATUN).

Rupanya SK yakin dengan ucapan Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto yang terkait dengan Perusahaan Kopi Kapal Api sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya. Natalia juga menjelaskan Chaerul Amir selaku SES JAMPIDUM sanggup membantu penangguhan penahanan bagi anaknya. Selanjutnya SK menyerahkan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 dollar AS kepada Natalia Rusli.

“Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di set up oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penangguhan anak saya melalui Kajati Jatim. Saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya”. ujarnya.

Namun, kata SK, kenyataan berbicara lain. Natalia malah kembali meminta uang sejumlah Rp1 miliar dalam pecahan 100 dolar AS. “Katanya untuk tuntutan jaksa. Dari sana saya mulai ragu. Juga saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar kenapa menawarkan pengurangan tuntutan?” sambung SK

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

Kali ini SK menolak permintaan dana Rp1 miliar. Ia ingin penangguhan penahanan anaknya, namun tak kunjung kejadian. Karena itu ia akan mengadukan kasus ini melalui advokat Jaka Maulana.

Rupanya, kemudian korban SK meminta kuasa hukum untuk mencabut Laporan Polisi. “Saya berpikir bahwa permasalahan saya akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai,” ujar korban SK

Baca Juga :  Imbas Putusan MA, Kejaksaan Diminta Notifikasi Jamaah First Travel

Namun setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke Chaerul Amir, Natalia Rusli langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.

Selanjutnya advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta agar Presiden dan Jaksa Agung, jangan tutup mata dan membiarkan oknum Sesjamdatun bermain kasus dan malah menjebak korban dengan cara-cara kejam.

“Menurut hemat saya jelas ini ada dugaan jebakan, dimana Chaerul bertugas membujuk korban SK untuk mencabut LP dimana mereka berdua sebagai terlapor. Jika LP dicabut maka kedua orang terlapor semua lepas dari proses hukum. Lalu giliran Natalia Rusli masuk dan melapor balik karena perdamaian hanya dengan Chaerul Amir Sesjamdatun sehingga Natalia Rusli bebas melaporkan korban SK. Apabila benar dugaan saya, sungguh licik oknum penipu ini,” kata Alvin Lim, Jumat, 9 April 2021.

Bagaimana kelanjutan sengkarut ini? Kita tunggu perkembangannya. (Febrinal)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB