PIJAR | JAKARTA – Dalam perkara perdata, dikenal dengan adanya surat gugatan. Penting untuk diketahui bahwa saat merumuskan surat gugatan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut panduan dalam cara membuat surat gugatan perdata selengkapnya.
Isi Wajib Surat Gugatan
Fauzie Y. Hasibuan dalam Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri menerangkan sejumlah syarat yang harus tertuang dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
- Identitas para pihakMakna dari identitas ini meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan jika diperlukan. Kemudian, pihak yang terlibat harus disebutkan secara jelas, baik kapasitas dan kedudukannya. Apakah pihak tersebut sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon, atau termohon.
- Alasan-alasan gugatan atau posita
Posita atau fundamentum petendi adalah bagian berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar/uraian dari suatu tuntutan. Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:
- bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegroden); dan
- bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden).
- Tuntutan atau petitum
Secara sederhana, petitum adalah tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Petitum ini terbagi menjadi tiga, yakni:
- tuntutan pokok atau primer yang merupakan apa yang diminta oleh penggugat atau tuntutan yang dijelaskan dalam posita; dan
- tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan pelengkap. Contoh dari tuntutan tambahan dalam surat gugatan, antara lain tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara, membayar bunga, membayar uang paksa, dan lain-lain.
- tuntutan subsider atau pengganti, tuntutan yang diajukan dalam mengantisipasi jika tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima hakim.
Hal yang Mengakibatkan Surat Gugatan Tidak Diterima
Drs. Abdul Hamid Lubis, MH, Hakim Ketua PA Rantau Prapat menerangkan sejumlah alasan yang mengakibatkan contoh surat gugatan tidak diterima.
Surat gugatan yang dibuat tidak memenuhi syarat formil atau mengandung error in persona. Makna dari error in persona ini, antara lain:
- Diskualifikasi in person
Terjadi karena penggugat bukan persona standi in judicio dengan alasan belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan, atau di bawah curatele; dan kuasa yang bertindak tidak memenuhi syarat, bisa karena tidak mendapat kuasa atau karena surat kuasa khusus tidak sah.
- Gemis Aanhoedanig Heid
Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat.
- Plurium Litis Consortium
Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
- Kesalahan pada penegasan para pihak dalam perkara
Formulasi penegasan dalam penulisannya merupakan syarat formil karena tujuan penegasan kedudukan para pihak berkaitan dengan hak membela dan mempertahankan kepentingannya. Maksud dari penegasan ini adalah posisinya dalam perkara.
- Gugatan kabur atau obscuur libel
Gugatan kabur dianggap sebagai gugat cacat formil dengan arti gugatan tidak jelas. Ada beberapa alasan yang mengakibatkan gugatan kabur, antara lain posita tidak menjelaskan dasar hukum yang mendasari, objek yang disengketakan tidak jelas, dan lain-lain.
- Perumusan Hal-Hal yang Bersifat Asesor
Dalam penulisan surat gugatan, gugat asesor harus mengikuti uraian rumusan dalil gugat pokok, tidak boleh terbalik.