Angin Prayitno Segera Disidang, KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji (APA). Angin Prayitno terjerat dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut dengan selesainya pemberkasan ini tersangka Angin Prayitno akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Pemberkasan perkara APA telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU,” ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Setelah dilakukan proses pelimpahan, kata Ali, penahanan terhadap Angin Prayitno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angin akan kembali ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga :  Ingin Jadi Peneliti Hukum? Simak Kiat-Kiatnya!

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar dari Terpidana Adelin Lis

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru