PIJAR | JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara terkait dengan kebencian yang menjerat Edy Mulyadi lengkap atau P21. Berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu. Selanjutnya, penyidik tengah menunggu pengungkit berkas jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebencian.
Dalam hal ini, Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait terkait konten dan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Edy juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.









