Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda menderkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan terungkap sat JPU menanggapi pernyataan dari saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Guna menjaga transparansi, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di depan Majelis Hakim.

Berdasarkan hasil konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya. JPU menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, di mana saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), sehingga pernyataan saksi yang mengaku hanya menandatangani BAP pada tahun 2023 dinilai tidak berdasar.

Fakta persidangan juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau induk dari Perusahaan GoTo dan keterlibatan modal asing dalam ekosistem proyek ini. JPU memaparkan adanya kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar yang hanya dibukukan senilai sekian miliar rupiah dalam catatan domestik.

Baca Juga :  Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Daring Belum Efektif

Dalam keterangannya, JPU Roy Riady mengungkap adanya pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia.
JPU menuturkan bahwa sinergi bisnis ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak melalui pemanfaatan ekosistem digital.

PT AKAB berperan signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis Google dengan mengintegrasikan layanan Google seperti Google Maps dan berbagai fitur lainnya ke dalam aplikasi mereka yang digunakan secara luas oleh masyarakat.

Sebagai imbal balik dari penggunaan teknologi tersebut, PT AKAB menerima keuntungan berupa cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan jasa atau fitur Google oleh masyarakat melalui platform mereka. Di sisi lain, Google mendapatkan pemasukan berkelanjutan dari jasa layanan (service) yang dibayarkan oleh pihak PT AKAB.

Namun, JPU menyoroti sebuah kejanggalan finansial yang kontradiktif. Meski menerima aliran cashback 20 persen, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian secara operasional. Hal ini diduga karena beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai nilai jutaan dolar.

Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, ditemukan bahwa proses RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.

Baca Juga :  KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Diananta

Lebih lanjut, JPU menyoroti pengakuan mengejutkan dari pihak keuangan operasional yang menyatakan bahwa perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan baku terkait pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai tidak lazim bagi korporasi besar dan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.

JPU mengungkapkan indikasi adanya skema di mana perusahaan terus menunjukkan kerugian secara operasional, namun di sisi lain terdapat peningkatan nilai saham yang menguntungkan individu tertentu, termasuk nama-nama pemegang saham seperti Terdakwa Nadiem Makarim yang disebut mendapatkan keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika sebuah perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta terkait mekanisme kejanggalan investasi ini untuk membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas JPU Roy Riady.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi-saksi lain dan memperkuat pembuktian terkait kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru