Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Daring Belum Efektif

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Hukumonline.com

Doc: Hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Di era digital, seluruh kegiatan masyarakat dapat dilakukan secara daring lewat jaringan internet. Beragam media sosial yang menggunakan jaringan internet bahkan menjadi sarana promosi dan perdagangan. Meski memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara, namun nyatanya keberadaan dunia digital dapat merugikan beberapa sektor, misalnya saja terkait hak cipta.

Konsultan kekayaan intelektual Gunawan Suryomurcito menilai bahwa perkembangan teknologi digital dewasa ini tak pelak lagi berdampak bagi digitalisasi konten Hak Cipta dan produk Hak Terkait yang disebarluaskan melalui media Over The Top tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Penyebarluasan itu baik secara langsung maupun tidak langsung mendatangkan keuntungan finansial bagi pelakunya, sebaliknya merugikan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pelanggaran Hak Cipta melalui media Over The Top ini memerlukan tindakan hukum yang efektif. Gunawan mengatakan bahwa tindakan hukum secara tradisional baik secara perdata maupun pidana menjadi tidak efektif jika diterapkan pada pelanggaran secara elektronik itu.

Hukum positif tertinggal beberapa langkah di belakang perkembangan teknologi yang melompat dan melampaui batas-batas kemampuan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Sejauh ini, lanjut Gunawan, sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di media internet (Over The Top) belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Saat ini pelanggaran terhadap HKI secara daring bisa dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Kominfo. Kemudian laporan yang memenuhi syarat formalitas diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dan keseluruhan proses verifikasi dan penindakan dilakukan secara terukur dari sisi waktu sehingga memakan waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan Obat, Menjadikan Harga Obat di Pasaran Melambung Tinggi

Selain itu juga dilakukan penutupan konten dan/atau Hak Akses pengguna yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama Menteri Kominfo. Tercatat, DJKI sendiri dalam kurun waktu 2015 – 2021 telah menutup/memblokir 800 situs internet yang melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Kemudian ada notice and take down oleh penyelenggara platform. Take down akan dilakukan jika pemegang Hak Cipta atau Hak Terkait memberitahu penyelenggara platform bahwa ada merchant yang menjual produk yang melanggar Hak Cipta. Dan penghapusan konten dan/atau penutupan toko (merchant) dilakukan dalam waktu 14 hari. Namun keseluruhan rangkaian hukum terkait hak cipta dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif.

“Contoh: Tokopedia sepanjang tahun 2021 telah membantu 12.650 Brands/Principal, lebih dari 1,4 juta produk telah dihapus, dan lebih dari 25.000 toko ditutup. Tapi saya menilai agak birokratis jadi tidak bisa langsung ditindak, dan masalah toko yang ditutup mereka akan buka lagi dengan nama lain karena memang tidak bisa diambil tindakan pidana secara UU Hak Cipta,” kata Gunawan dalam webinar yang diselenggarakan DJKI Kemenkumham, Senin (27/6).

Sehingga penutupan konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik diharapkan dapat memberi solusi atas kekosongan hukum yang ada. Dan tindakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di Media Internet yang paling efektif saat ini adalah dengan cara notice and take down yang dilakukan oleh penyedia platform di marketplace.

Kemudian dalam hak cipta, biasanya pemegang hak cipta atau kuasanya harus mengisi formulir pemberitahuan dengan melampirkan bukti-bukti hak dan keabsahan pemegang hak jika berupa badan hukum. Dalam proses ini Gunawan mengingatkan para konsultan wajib mengingatkan klien untuk tidak membuat pengakuan palsu terkait kepemilikan merek.

Baca Juga :  Cacat Barang dalam Transaksi Online pada Kacamata Hukum

“Ini harus diingatkan jangan ngarang dan mengaku-ngaku kalau memang ini bukan ciptaan dia. Ini penting jadi catatan karena selama ini sering tidak dilakukan. Konsultan KI harus memperingatkan ke klien dan membuat disclaimer. Kalau terjadi apa-apa terkait pernyataan itu bukan tanggung jawab konsultan,” tegasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Rahmi Jened, menambahkan bahwa seyogianya pencatatan harus disertai assessment dan disclaimer dari Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu dia juga mengingatkan bahwa peralihan hak cipta terutama yang didasarkan pada perjanjian tidak cukup tertulis saja, namun harus dengan Akta Notariil karena ada peralihan hak milik dan subyek hukum- fungsi pencatatan sebagai publisitas.

Sementara terkait penegakan hukum, Rahmi menyebut mediasi penal sebagaimana tercantum dalam Pasal 95 Ayat (4) UU No. 28/2014 dihapus karena telah menjadikan proses penegakan hukum berlarut-larut dan mediasi penal tidak diberlakukan untuk semua bidang HKI. Menurutnya hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai IP heaven bagi para kriminal HKI, baik dari dalam atau luar negeri.

“Seyogianya dalam mencermati pelanggaran HKI secara umum atau pelanggaran merek secara khusus patut dipertimbangkan kronologis kasus tersebut dari catatan sejarahnya, sehingga akan dapat dilihat adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak utamanya dari si pelanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB