Sidang Sengketa Lahan Semanan Masuk Proses Pembuktian Surat-surat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sesuai dengan jadwal sebelumnya, sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan seluas setengah hektare lebih di kawasan Semanan, Kalideres, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 29/4/21. Sebelumnya, pada Jumat, 16/4/21, berlangsung sidang lokasi di atas lahan yang berada di kawasan pengembangan permukiman.

Sedangkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim yang sudah hadir di lokasi sengketa mengagendakan penyampaian surat-surat bukti hak atas lahan yang menjadi materi gugatan. Selanjutnya majelis hakim menegaskan bukti-bukti hak atas lahan itu harus dilengkapi oleh pihak penggugat.

Untuk memberi waktu agar penggugat menyiapkan secara lengkap bukti surat itu, majelis hakim menunda kelanjutan persidangan. Majelis hakim juga mengagendakan sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 Mei 2021 mendatang.

“Kami sedang menyiapkan bukti lengkap untuk menjadi pertimbangan dalam putusan perkara gugatan perkara ini. Setidaknya sudah kami siapkan 34 berkas bukti surat-surat terkait hak atas tanah dalam perkara ini,” kata advokat Daud Wilton Purba dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 29/4/21.

Menurut dia, pihak penggugat menyiapkan bukti-bukti itu otentik dan valid sehingga optimistik dapat menjadi pertimbangan hukum majelis hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya. “Karena itu kami juga optimistik keadilan akan terwujud sehingga hak penggugat atas lahan miliknya akan kembali secara maksimal,” lanjut advokat Purba.

Baca Juga :  Presiden Minta Jajaran Masifkan Diskusi tentang RKUHP

Yang menjadi phak penggugat dalam perkara sengketa lahan di Semanan ini adalah para ahli waris Nilam bin Idup yang terdiri dari istri dan empat anak almarhum. Sedangkan para pihak tergugat antara lain adalah perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  Lanjutan Sengketa Lahan Semanan, Majelis Hakim Gelar Sidang Lokasi

Pihak penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak mereka di lahan seluas setengah ha di Semanan itu. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.

Rangkaian sidang di Pengadilan Jakarta Barat sudah berlangsung sejak November 2020 lalu. Perkara ini terdaftar di PN Jakbar dengan nomor 676/Pdt.G/2020/Pn.JKt Brt.

Bagaimana penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti surat dari para penggugat? Kta nantikan agenda sidang berikutnya pada 20 Mei mendatang, sepekan pasca Lebaran dan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriyah. (RZ)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru