Sidang Sengketa Lahan Semanan Masuk Proses Pembuktian Surat-surat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sesuai dengan jadwal sebelumnya, sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan seluas setengah hektare lebih di kawasan Semanan, Kalideres, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 29/4/21. Sebelumnya, pada Jumat, 16/4/21, berlangsung sidang lokasi di atas lahan yang berada di kawasan pengembangan permukiman.

Sedangkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim yang sudah hadir di lokasi sengketa mengagendakan penyampaian surat-surat bukti hak atas lahan yang menjadi materi gugatan. Selanjutnya majelis hakim menegaskan bukti-bukti hak atas lahan itu harus dilengkapi oleh pihak penggugat.

Untuk memberi waktu agar penggugat menyiapkan secara lengkap bukti surat itu, majelis hakim menunda kelanjutan persidangan. Majelis hakim juga mengagendakan sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 Mei 2021 mendatang.

“Kami sedang menyiapkan bukti lengkap untuk menjadi pertimbangan dalam putusan perkara gugatan perkara ini. Setidaknya sudah kami siapkan 34 berkas bukti surat-surat terkait hak atas tanah dalam perkara ini,” kata advokat Daud Wilton Purba dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 29/4/21.

Menurut dia, pihak penggugat menyiapkan bukti-bukti itu otentik dan valid sehingga optimistik dapat menjadi pertimbangan hukum majelis hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya. “Karena itu kami juga optimistik keadilan akan terwujud sehingga hak penggugat atas lahan miliknya akan kembali secara maksimal,” lanjut advokat Purba.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan Semanan, BPN Jakbar Mangkir 3 Kali

Yang menjadi phak penggugat dalam perkara sengketa lahan di Semanan ini adalah para ahli waris Nilam bin Idup yang terdiri dari istri dan empat anak almarhum. Sedangkan para pihak tergugat antara lain adalah perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  Terbitkan PP 49/2022, Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN

Pihak penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak mereka di lahan seluas setengah ha di Semanan itu. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.

Rangkaian sidang di Pengadilan Jakarta Barat sudah berlangsung sejak November 2020 lalu. Perkara ini terdaftar di PN Jakbar dengan nomor 676/Pdt.G/2020/Pn.JKt Brt.

Bagaimana penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti surat dari para penggugat? Kta nantikan agenda sidang berikutnya pada 20 Mei mendatang, sepekan pasca Lebaran dan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriyah. (RZ)

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru