Lanjutan Sengketa Lahan Semanan, Majelis Hakim Gelar Sidang Lokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berlanjut dengan sidang lokasi pada Jumat, 16/4/21. Saat sidang lokasi berlangsung ternyata berlangsung kegiatan pengembang perumahan yang akan melanjutkan kegiatannya, antara lain persiapan pengurukan tanah.
Hadir dalam kesempatan tersebut majelis hakim, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. Melihat fakta di lokasi itu, Madsanih kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.
“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah?” ungkap Madsanih dalam sidang di lokasi. Menurut dia, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KUHPerdata bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti, melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap objek yang disengketakan.
Ketua Majelis Hakim menjawab tegas bahwa selama masih bersengketa, para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan. Di lahan sengketa ini para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.
Para ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat di lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.
Proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak November 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/Pn.JKt Brt. Kita ikuti saja perkembangan berikutnya.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 April 2021 mendatang. Agendanya penyampaian bukti surta-surat dari pihak penggugat. (Lintar Fauzi)
Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan Semanan Masuk Proses Pembuktian Surat-surat

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru