Lanjutan Sengketa Lahan Semanan, Majelis Hakim Gelar Sidang Lokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berlanjut dengan sidang lokasi pada Jumat, 16/4/21. Saat sidang lokasi berlangsung ternyata berlangsung kegiatan pengembang perumahan yang akan melanjutkan kegiatannya, antara lain persiapan pengurukan tanah.
Hadir dalam kesempatan tersebut majelis hakim, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. Melihat fakta di lokasi itu, Madsanih kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.
“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah?” ungkap Madsanih dalam sidang di lokasi. Menurut dia, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KUHPerdata bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti, melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap objek yang disengketakan.
Ketua Majelis Hakim menjawab tegas bahwa selama masih bersengketa, para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan. Di lahan sengketa ini para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.
Para ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat di lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.
Proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak November 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/Pn.JKt Brt. Kita ikuti saja perkembangan berikutnya.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 April 2021 mendatang. Agendanya penyampaian bukti surta-surat dari pihak penggugat. (Lintar Fauzi)
Baca Juga :  YLBH Pijar Cabang Kabupaten Yapen, Papua Siap Mengabdi

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru