Lanjutan Sengketa Lahan Semanan, Majelis Hakim Gelar Sidang Lokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berlanjut dengan sidang lokasi pada Jumat, 16/4/21. Saat sidang lokasi berlangsung ternyata berlangsung kegiatan pengembang perumahan yang akan melanjutkan kegiatannya, antara lain persiapan pengurukan tanah.
Hadir dalam kesempatan tersebut majelis hakim, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. Melihat fakta di lokasi itu, Madsanih kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.
“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah?” ungkap Madsanih dalam sidang di lokasi. Menurut dia, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KUHPerdata bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti, melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap objek yang disengketakan.
Ketua Majelis Hakim menjawab tegas bahwa selama masih bersengketa, para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan. Di lahan sengketa ini para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.
Para ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat di lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait.
Proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak November 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/Pn.JKt Brt. Kita ikuti saja perkembangan berikutnya.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 April 2021 mendatang. Agendanya penyampaian bukti surta-surat dari pihak penggugat. (Lintar Fauzi)
Baca Juga :  Catatan Hukum 2020

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB