PijarJakarta.Info – Tak bosan-bosan, Ammar Zoni yang dikenal sebagai publik figur kembali terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I A, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Agung Irawan, SH, MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), atas nama tersangka MAA alias AZ dan lima tersangka lainnya.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi,” ujar Agung dalam keterangannya persnya kepada para pewarta, Kamis (9/10/2025).
Dalam penyidikan diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar Rutan. Narkoba tersebut kemudian diedarkan oleh para tersangka lain kepada para penghuni rutan.
“Peran masing-masing tersangka diketahui, yaitu MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka MR menerima dari AZ, lalu diserahkan ke AM, dan kemudian diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan,” jelas Agung.
Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan, tepatnya di Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kegiatan para tersangka yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas rutan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi serta barang bukti lainnya.
“Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Agung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kali ini untuk keempat kalinya Ammar Zoni terseret dalam kasus narkotika. Terakhir, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Pada saat itu, polisi menyita 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar Zoni kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kini, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan peredaran narkotika dari balik Rutan. (Acym)