Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Tak bosan-bosan, Ammar Zoni yang dikenal sebagai publik figur kembali terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I A, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Agung Irawan, SH, MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), atas nama tersangka MAA alias AZ dan lima tersangka lainnya.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi,” ujar Agung dalam keterangannya persnya kepada para pewarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Dalam penyidikan diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar Rutan. Narkoba tersebut kemudian diedarkan oleh para tersangka lain kepada para penghuni rutan.

“Peran masing-masing tersangka diketahui, yaitu MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka MR menerima dari AZ, lalu diserahkan ke AM, dan kemudian diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan,” jelas Agung.

Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan, tepatnya di Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kegiatan para tersangka yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas rutan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen

“Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kali ini untuk keempat kalinya Ammar Zoni terseret dalam kasus narkotika. Terakhir, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Pada saat itu, polisi menyita 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar Zoni kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kini, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan peredaran narkotika dari balik Rutan. (Acym)

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Iwakum Kecam Arogansi Biro Pers Istana ke Wartawan CNNIndonesia TV
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru