Iwakum Kecam Arogansi Biro Pers Istana ke Wartawan CNNIndonesia TV

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik reporter CNN Indonesia TV.

Pencabutan itu diduga buntut dari pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (28/9/2025).

Baca Juga :  Fahira Idris Menyayangkan Putusan PTUN yang Batalkan Keputusan Kenaikkan UMP

Kamil menilai pencabutan kartu liputan itu menunjukkan arogansi pihak Istana. Padahal, jurnalis hanya menjalankan tugas untuk menggali informasi, khususnya terkait kasus keracunan massal akibat program MBG.

“Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama Jurnalis,” tegas alumnus IISIP Jakarta ini.

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, kerja jurnalis semestinya bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi oleh pihak manapun, termasuk lingkaran Istana.

“Termasuk Biro Pers Istana. Ini tidak boleh. Kerja-kerja jurnalistik kan dilindungi UU,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan 1/2 Hektare, Para Tergugat Banyak Mangkir

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini menambahkan, bahwa kasus yang menimpa Jurnalis CNN Indonesia TV ini seolah menunjukkan bahwa Istana menutup ruang transparansi publik.

“Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi,” tandasnya.

Diberitakan, pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah reporter CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo soal instruksi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus keracunan MBG.

Prabowo sempat menjawab akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana.

Namun tak lama kemudian Biro Pers Istana memanggil reporter tersebut dan menyatakan pertanyaannya dianggap di luar konteks. Setelah itu, Biro Pers mencabut kartu liputan istana milik reporter tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru