Iwakum Kecam Arogansi Biro Pers Istana ke Wartawan CNNIndonesia TV

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik reporter CNN Indonesia TV.

Pencabutan itu diduga buntut dari pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (28/9/2025).

Baca Juga :  Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamil menilai pencabutan kartu liputan itu menunjukkan arogansi pihak Istana. Padahal, jurnalis hanya menjalankan tugas untuk menggali informasi, khususnya terkait kasus keracunan massal akibat program MBG.

“Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama Jurnalis,” tegas alumnus IISIP Jakarta ini.

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, kerja jurnalis semestinya bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi oleh pihak manapun, termasuk lingkaran Istana.

“Termasuk Biro Pers Istana. Ini tidak boleh. Kerja-kerja jurnalistik kan dilindungi UU,” tegasnya.

Baca Juga :  Residivis Kasus Narkotika, Rahadian Bintang Purnama Dituntut 16 Tahun Penjara

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini menambahkan, bahwa kasus yang menimpa Jurnalis CNN Indonesia TV ini seolah menunjukkan bahwa Istana menutup ruang transparansi publik.

“Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi,” tandasnya.

Diberitakan, pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah reporter CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo soal instruksi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus keracunan MBG.

Prabowo sempat menjawab akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana.

Namun tak lama kemudian Biro Pers Istana memanggil reporter tersebut dan menyatakan pertanyaannya dianggap di luar konteks. Setelah itu, Biro Pers mencabut kartu liputan istana milik reporter tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru