Residivis Kasus Narkotika, Rahadian Bintang Purnama Dituntut 16 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) menuntut residivis kasus narkotika terdakwa Rahadian Bintang Purnama dengan 16 tahun pidana penjara karna kepemilikan 2,5 Kg Shabu.

“Menyatakan Terdakwa Rahadian Bintang Purnama telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Jaksa Boris sapaan akrab Senator Boris Panjaitan itu membacan tuntunnya, di Ruang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/1/2026).

Jaksa Senator Boris menambahkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahadian Bintang Purnama Bin Tedy Purnama berupa Pidana Penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” ungkap JPU Boris.

JPU Boris juga menjelaskan, menyatakan barang bukti berupa: 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram, 1 tas berwarna biru hitam, 1 unit handphone merek REDMI 12 warna hitam dengan nomor 087721920110 / 082130199719 dengan nomor imei 868155063952629 / 868155063952637, 1 buah plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 467,8 gram dan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2021,6 gram atau 2,2 Kg dan 3 buah timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Muh. Faisal Rahman Dituntut 13 Tahun Penjara dan Menangis

Sementara itu, terdakwa lainnya yang dilakukan penuntukan dalam berkas perkara terpisah (Seplitsing) Muh. Faisal Rahman dituntut 13 tahun penjara karna membatu terdakwa Rahadian Bintang Purnama dalam mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.

JPU Boris melanjutkan, menyatakan terdakwa Muh. Faisal Rahman Bin Ependi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-71, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Faisal Rahman Bin Ependi berupa Pidana Penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2 milyar,” jelas Boris.

Apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Imbuh JPU, tidak dibayar oleh terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

“Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram, 1 tas berwarna biru hitam, 1 unit handphone merek REDMI 12 warna hitam dengan nomor 087721920110 / 082130199719 dengan nomor imei 868155063952629 / 868155063952637, 1 buah plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 467,8 gram, 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2021,6 gram dan 3 buah timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan,” terang JPU Boris dalam tuntutannya.

Terdakwa Rahadian Bintang Purnama dan Terdakwa Muh. Faisal Rahman Didakwa Pasal Berlapis

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Senator Boris menyatakan dalam surat dakwaannya, terdakwa Rahadian Bintang Purnama kenal dengan Ahmad Satibi alias Gantel (DPO) selaku bandar atau pengedar hingga pada akhirnya terdakwa Rahadian bekerja untuk Gantel (DPO) memperjualbelikan narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Rahadian dihubungi Gatel untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan diberikan upah sebesar Rp 2 juta, di mana saat itu disepakati tempatnya di daerah Perumahan The Visenda Jl. Wr. Jaud, Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang Banten.

Kemudian saat itu, terdakwa Rahadian langsung pergi menujuk ketempat tersebut, dan sesampainya sekira pukul 20.00 Wib di Pinggir Jalan Depan Perumahan The Visenda Jl. Wr. Jaud, Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang Banten, saat itu tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal orang suruhan Gatel memberikan 1 buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik teh berwarna hijau yang beratnya masing-masing sebanyak ± 1 kilogram per bungkusnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Direktur Pelaksana PT Inalum

Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa Rahadian pergi membawanya pulang ke Kost dan bertemu dengan saksi Muh. Faisal Rahman dan memberitahukannya.

Selanjutnya terdakwa Rahadian Bintang bersama-sama dengan Saksi Muh. Faisal Rahman memperjualbelikan narkotika jenis shabu tersebut atas perintah dari Gantel (DPO) hingga pada akhirnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Hery Purwanto, Saksi Fahrullah Yudha dan Saksi Ferdyan Ardy Purnama yang merupakan Anggota Polri Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, beserta Team berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahadian Bintang Purnama di Pinggir Jalan Gongseng Raya, Cijantung Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disimpan di dalam tas berwarna biru hitam terdakwa Rahadian pakai dan 1 (satu) unit handpone merek REDMI 12 warna hitam dengan nomor 087721920110 / 082130199719 dengan nomor imei 868155063952629 / 868155063952637.

Kemudian pada saat diinterogasi, terdakwa Rahadian mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di Kost terdakwa dan temannya bernama saksi MUH. Faisal Rahman sehingga pada saat itu Saksi dan team dari kepolisian langsung menuju ke Kost terdakwa dan sesampainya sekira pukul 17.00 Wib di Kosan Hijau Lantai 3 No. 23 Jl. Masjid Al Jadid Kel. Kalisari Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.

Ditemukan kembali barang bukti berupa berupa 1 buah plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 467,8 gram, 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2021,6 gram, 3 buah timbangan digital yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Dari hasil interogasi, terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Ahmad Satibi Alias Tommy Alias Gantel (DPO) dan terhadap Saksi Muh. Faisal Rahman berperan membantu untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Gantel (DPO).

“Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru