Hasyim-Harun Divonis Delapan Bulan Kurungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Majelis hakim pengadilan negri Kota Tangerang memutus bersalah Hasyim dan Harun. Kakak beradik itu dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, M Hasyim dan terdakwa 2, M Harun oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama 8 bulan,” ujar Ketua hakim Wendra Rais saat membacakan putusan, kemarin (27/10/2020).

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong menyatakan, menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, hukuman yang diberikan jauh lebih rendahl  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dua bulan.

Baca Juga :  Kewenangan OJK Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dinilai Tidak Tepat

“Karena vonis yang diberikan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kita menerima,” ujarnya.

Terlebih, kata Madsanih, kedua terdakwa telah menjalani kurungan sekitar 6 bulan. Artinya, mereka hanya perlu menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

Baca Juga :  Macam-Macam Sanksi Pidana Beserta Penjelasan dan Contohnya

Diketahui, sebelumnya Hasyim dan Harun dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN, PT Wijaya Karya (Wika). Tanah tersebut merupakan hasil dari pengerjaan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165. [uda]

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB