Hasyim-Harun Divonis Delapan Bulan Kurungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Majelis hakim pengadilan negri Kota Tangerang memutus bersalah Hasyim dan Harun. Kakak beradik itu dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, M Hasyim dan terdakwa 2, M Harun oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama 8 bulan,” ujar Ketua hakim Wendra Rais saat membacakan putusan, kemarin (27/10/2020).

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong menyatakan, menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, hukuman yang diberikan jauh lebih rendahl  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dua bulan.

Baca Juga :  Bupati Nganjuk Segera Disidang karena Berkas P-21

“Karena vonis yang diberikan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kita menerima,” ujarnya.

Terlebih, kata Madsanih, kedua terdakwa telah menjalani kurungan sekitar 6 bulan. Artinya, mereka hanya perlu menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gulung Pengedar Narkoba di 2 Apartemen Kelapa Gading

Diketahui, sebelumnya Hasyim dan Harun dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN, PT Wijaya Karya (Wika). Tanah tersebut merupakan hasil dari pengerjaan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165. [uda]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB