Hasyim-Harun Divonis Delapan Bulan Kurungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Majelis hakim pengadilan negri Kota Tangerang memutus bersalah Hasyim dan Harun. Kakak beradik itu dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, M Hasyim dan terdakwa 2, M Harun oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama 8 bulan,” ujar Ketua hakim Wendra Rais saat membacakan putusan, kemarin (27/10/2020).

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong menyatakan, menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, hukuman yang diberikan jauh lebih rendahl  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dua bulan.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

“Karena vonis yang diberikan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kita menerima,” ujarnya.

Terlebih, kata Madsanih, kedua terdakwa telah menjalani kurungan sekitar 6 bulan. Artinya, mereka hanya perlu menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

Baca Juga :  Madsanih: Terkait Penarikan Kendaraan di Jalanan, Kinerja OJK Terkesan Tidak Serius

Diketahui, sebelumnya Hasyim dan Harun dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN, PT Wijaya Karya (Wika). Tanah tersebut merupakan hasil dari pengerjaan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165. [uda]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru