Hasyim-Harun Divonis Delapan Bulan Kurungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Majelis hakim pengadilan negri Kota Tangerang memutus bersalah Hasyim dan Harun. Kakak beradik itu dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, M Hasyim dan terdakwa 2, M Harun oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama 8 bulan,” ujar Ketua hakim Wendra Rais saat membacakan putusan, kemarin (27/10/2020).

Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong menyatakan, menerima putusan hakim tersebut. Pasalnya, hukuman yang diberikan jauh lebih rendahl  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dua bulan.

Baca Juga :  Melihat Bentuk Organisasi Advokat

“Karena vonis yang diberikan hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, jadi kita menerima,” ujarnya.

Terlebih, kata Madsanih, kedua terdakwa telah menjalani kurungan sekitar 6 bulan. Artinya, mereka hanya perlu menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

Baca Juga :  Terduga Pemerkosa di Tangsel Ditangkap Polisi

Diketahui, sebelumnya Hasyim dan Harun dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN, PT Wijaya Karya (Wika). Tanah tersebut merupakan hasil dari pengerjaan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165. [uda]

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru