Kasus Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh tahun kepada sang sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramestya.

JPU Adi Prasetyo mengatakan, jika sah dan jika telah melakukan tindakan pidana, meninggal dunia atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain dunia dan luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Paparkan Capaian Penegakan Hukum, Penyelamatan Aset, dan Optimalisasi Keuangan Negara

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan penjara, pengurangan masa tahanan yang dilakukan, dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” jelas Ad, pada Kamis (17/3/2022).

Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah sebagai ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Baca Juga :  3 Tokoh dengan Dedikasi Seumur Hidup untuk Pendidikan Tinggi Hukum

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video Analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar jangan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,,” ujar Adi.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru