PIJAR | JAKARTA – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh tahun kepada sang sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramestya.
JPU Adi Prasetyo mengatakan, jika sah dan jika telah melakukan tindakan pidana, meninggal dunia atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain dunia dan luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan penjara, pengurangan masa tahanan yang dilakukan, dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” jelas Ad, pada Kamis (17/3/2022).
Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah sebagai ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video Analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Menetapkan agar jangan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,,” ujar Adi.









