Madsanih: Terkait Penarikan Kendaraan di Jalanan, Kinerja OJK Terkesan Tidak Serius

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madsanih Manong

Madsanih Manong

PIJARJAKARTA – Viral di media sosial video menyebut kalau debt collector menarik mobil selebgram Clara Shinta hingga bentak-bentak polisi.

Terkait hal itu, Polisi mengaku sedang mengusut penarikan mobil yang dilakukan debt collector terhadap selebgram Clara Shinta. Polisi tengah mencari debt collector dalam video yang viral.

“Kita lagi cari, dan pasti akan kami panggil orangnya,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Karena masih dalam penyelidikan, Polisi mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Dia minta bersabar karena masih ditindaklanjuti.

“Lagi dilidik. Iyalah pasti kami akan lidik,” tukasnya.

Ketua Umum YLBH Pijar Madsanih Manong pun angkat bicara soal tindakan arogansi debt collector itu.

“Kalau kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan POLRI serius untuk memberantas penarikan mobil di jalan akibat tungakan kredit macet, saya rasa para pelaku dan perusahaan leasing yang menyuruh tidak akan berani,” jelas Madsanih.

Baca Juga :  MUI : Tafsir Baru dalam RUU HIP Mendegradasi Pancasila

Menurut Madsanih, regulasi sudah cukup jelas dan banyak yang melarang penarikan mobil di jalan.

“Pada dasarnya kreditur dan debitur harus menempuh upaya hukum di pengadilan,” tegas Madsanih.

Tapi karena steakehokder seperti OJK melempem terkesan tidak serius menyelesaikan masalah yang menimbulkan keresahan di masyarakat, tutur Madsanih, hal ini akan terus berulang

“Sekali lagi saya berharap agar permasalahan ini diselesaikan dari hulu ke hilir buat efek jera para lembaga pembiayaan yang memerintahkan penarikan,” pungkas Madsanih. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru