Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Setelah sekian lama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR dan pemerintah, akhirnya disepakati bakal diboyong ke dalam forum rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah masing-masing fraksi partai memberikan pandangan dan persetujuannya. Dengan diambilnya keputusan di tingkat pertama, menandakan babak baru bagi pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan sembilan fraksi memberikan persetujuan secara bulat agar dibawa ke dalam pengambilan keputusan tingkat dua. Begitu pula dengan pemerintah. Materi yang belakangan sempat menjadi penyebab deadlock pembahasan, akhirnya memperoleh jalan tengah. Seperti soal lembaga pengawas independen dalam pengelolaan data pribadi.

“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” ujar Meutya Hafid di ruang Komisi I Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mewakili pemerintah berpandangan persetujuan yang diberikan di tingkat pertama menjadi bagian upaya mewujudkan aturan perlindungan data pribadi dalam bentuk UU. Menurutnya, persetujuan sembilan fraksi dan pemerintah di tingkat pertama menjadi torehan baru bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital.

Baca Juga :  Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Dia menerangkan manfaat keberadaan RUU PDP seperti pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global. Atas dasar itu, pemerintah memberikan persetujuan naskah RUU PDP yang telah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR. “Untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.

Menkominfo berpendapat RUU PDP amat diperlukan dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi masyarakat. Baginya, RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Sepanjang pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah memang menuai perdebatan keras.

Hanya saja perdebatan bersifat konstruktif dan dinamis, meski sempat berujung deadlock. Tapi, dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya materi muatan/substansi RUU. Dia mencatat ada 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 Bab, dan 76 Pasal yang pembahasannya telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang.

Baca Juga :  Lulusan Sarjana Hukum Bisa Sertakan Ini ke dalam Curriculum Vitae

Menurutnya, terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan sepanjang pembahasan RUU PDP. Pertama, penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga, penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi. Keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi.

Kelima, penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. Keenam, penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi. Ketujuh, rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum NKRI. Kedelapan, penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga.

Kesembilan, penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi. Kesepuluh, penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat. Kesebelas, penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif. Keduabelas, penyesuaian larangan dan ketentuan pidana. Ketigabelas, penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, beberapa perubahan redaksional, reposisi pasal dan Bab.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru