KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Di tengah proses persidangan perkara minyak goreng nasional yang masih berjalan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan kenaikan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana. 

Menurut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, berdasarkan survei yang dilakukan KPPU, 6 Kanwil yakni Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makassar, DI Yogyakarta menemukan harga minyak goreng sederhana merek Minyakita dan minyak goreng curah berada di atas Harga Eceran Tertinggi yakni Rp14.000. Tak hanya itu, MinyaKita bahkan mengalami kelangkaan di enam daerah dimaksud.

HET minyak goreng Minyakita dan curah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Beleid tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Dengan adanya regulasi tersebut, Mulyawan menilai seharusnya masyarakat mendapatkan harga minyak goreng yang terjangkau. Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebelum melakukan ekspor CPO ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendag No 33 Tahun 22 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

“Kami menilai seharusnya harga minyak terjangkau dengan HET dan tidak terjadi kelangkaan. Bisnis utama dari CPO keuntungan paling besar adalah ekspor ke luar negeri. Tapi sebelum ekspor pelaku usaha harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya tidak terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng curah atau Minyakita yang terlalu tinggi,” kata Mulyawan dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1).

Baca Juga :  Langkah Tegas Satpol PP Tangsel, Pembangunan Ilegal di Jalan Delima Mas Dihentikan

Dengan temuan KPPU tersebut, Mulyawan berpendapat bahwa regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah tidak berjalan. Bahkan di beberapa daerah ditemukan adanya tying atau penjualan mengikat saat membeli MinyaKita. Hal ini terjadi di lingkup kerja Kantor Wilayah IV KPPU di kota Surabaya, jika terdapat minyak goreng curah merk KITA maka penjual akan melakukan tying dengan produk margarin bermerk atau margarin curah. Hal yang sama juga terjadi pada lingkup kerja Kantor Wilayah V KPPU di kota Balikpapan, dan pada lingkup kerja Kantor Wilayah VII KPPU di kota D.I. Yogyakarta.

“Ini melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Dan ini akan ditindaklanjuti, dilihat apakah bisa dilakukan advokasi atau dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum,” ujarnya.

Untuk ke depannya, KPPU berencana akan mengundang Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan distribusi minyak goreng curah dan sederhana.

“Secepatnya, akan dijadwalkan. Karena mendekati bulan puasa, sesegera mungkin bisa berdiskusi dengan Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui dengan pasti posisi minyak goreng curah dan sederhana ini,” jelas Mulyawan.

Baca Juga :  Trio Pengelola Judi Togel Keluaran Singapura Divonis 7 Bulan Penjara

Sejauh ini KPPU menemukan adanya kendala distribusi. Namun demikian, KPPU juga akan mempelajari apakah kenaikan harga dan kelangkaan migor sederhana disebabkan oleh kewajiban DMO. Apalagi ada selisih harga yang cukup besar antara minyak goreng kemasan premium dan sederhana yang mencapai Rp5.000 bahwa Rp10.000.

“Dengan selisih harga Rp5.000 hingga Rp10.000, di duga membuat minyak goreng kemasan premium belum terserap. Kita masih banyak lakukan klarifikasi dan diskusi dari pihak terkait apakah ini merupakan perilaku dari pelaku usaha yang menyimpang,” ujar Mulyawan.

Namun demikian, KPPU menilai kelangkaan dan kenaikan harga migor di 2023 memiliki pola yang berbeda dengan yang terjadi pada 2021-2022 lalu. Di mana tahun ini tidak terjadi kelangkaan CPO, tidak ada indikasi kegagalan TBS atau penurunan TBS yang dapat mempengaruhi pasokan CPO.

“Menjadi peringatan kepada pemerintah untuk menanggapi persoalan ini. KPPU tidan ingin kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha di wilayah manapun yang mengambil keuntungan besar. Apalagi ada upaya bundling dan tying, itu yang patut kita hindari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB