Langkah Tegas Satpol PP Tangsel, Pembangunan Ilegal di Jalan Delima Mas Dihentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Jl. Delima Mas. No. 25.  RT.002/RW05. Kelurahan, Pondok Cabe Udik. Kecamatan, Pamulang. Kota Tangerang Selatan. Provinsi Banten.

Bangunan Jl. Delima Mas. No. 25. RT.002/RW05. Kelurahan, Pondok Cabe Udik. Kecamatan, Pamulang. Kota Tangerang Selatan. Provinsi Banten.

pijarjakarta.info – Seiring terbitnya surat resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, posisi pihak tergugat kian terpojok. Pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah administratif konkret dengan menerbitkan Surat Penghentian Kegiatan Pembangunan terhadap bangunan di Jalan Delima Mas No. 25, Pamulang, yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi terkait surat penghetian dan pemanggilan tersebut diberikan langsung oleh Plt Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan kepada kuasa hukum Herman Darman.

Surat bernomor 300.1.6/01/Satpol PP/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tersebut secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan hingga pemilik bangunan memenuhi ketentuan perizinan sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Tak berhenti di situ, Satpol PP juga melayangkan Surat Permintaan Keterangan kepada pihak pemilik bangunan untuk hadir dan memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan pelanggaran Perda yang terjadi di atas lahan bermasalah tersebut.

Baca Juga :  Penusuk Anak Di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati

Langkah administratif ini dinilai sebagai sinyal awal keseriusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam merespons pengaduan hukum yang telah lama bergulir. Namun demikian, kuasa hukum Herman Darman menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan saja belum cukup.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dan Pemkot Tangsel. Ini progres positif. Tapi jangan berhenti di sini. Jika bangunan itu terbukti ilegal dan berdiri di atas lahan yang telah diputus inkrah milik klien kami, maka penyegelan bahkan pembongkaran paksa harus dilakukan,” ujar Madsanih Manong.

Menurutnya, pembangunan tersebut kuat diduga merupakan bagian dari manuver pihak tergugat yang tidak menerima kekalahan di pengadilan. Informasi yang diterima tim hukum menyebutkan bahwa bangunan itu disiapkan untuk kepentingan dapur program MBG, meski status lahan masih dalam sengketa eksekusi.

Baca Juga :  Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

“Ini pola akal-akalan. Putusan pengadilan sudah jelas, tapi justru dibalas dengan aktivitas pembangunan baru. Para pengambil kebijakan dalam proyek MBG harus benar-benar teliti. Jangan sampai negara dirugikan dengan kontrak di atas objek hukum yang bermasalah,” tegasnya.

Di sisi lain, proses hukum pidana juga terus bergulir. Laporan terhadap Irvan Muliana Nugraha telah memasuki tahap akhir penyelidikan dan menunggu gelar perkara di Polres Tangerang Selatan. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal seluruh jalur hukum—administratif, perdata, hingga pidana—hingga eksekusi lahan benar-benar terlaksana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian nyata bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dihormati, atau justru kembali dilemahkan oleh praktik pembiaran, akan segera terjawab dalam langkah lanjutan yang diambil Pemkot Tangerang Selatan dan Satpol PP dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru