Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Dugaan maladministrasi sehingga menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dapat masuk kembali ke Indonesia akan ditindaklanjuti Ombudsman Republik Indonesia. Investigasi akan dilakukan dengan skema pemeriksaan inisiatif.

Hal tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Ombudsman, dengan terlapor Sekretaris NCB Interpol, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan keputusan Pleno tanggal 13 Juli 2020, Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif,” tutur Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga :  MA Tolak PK yang Diajukan Saipul Jamil

Surat yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai bernomor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dan pelapor.

Ombudsman dalam suratnya menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan MAKI karena pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung dugaan maladministrasi pelayanan publik itu.

Rifai merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan hal tersebut. Namun, dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang itu, Rifai menerangkan bahwa pihaknya dapat melakukan investigasi mandiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya

“Atas peran aktif Saudara (MAKI) menyampaikan laporan kepada Ombdusman RI, diucapkan terima kasih,” sebut dia.

Sebagai informasi, laporan itu diajukan pada Selasa (7/7/2020) lalu. Boyamin melaporkan Dirjen Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan ke lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu.

“Kami melapor ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi, pelanggaran malteknis dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Ombudsman RI, Selasa (7/7/2020). [reza]

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB