Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Dugaan maladministrasi sehingga menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dapat masuk kembali ke Indonesia akan ditindaklanjuti Ombudsman Republik Indonesia. Investigasi akan dilakukan dengan skema pemeriksaan inisiatif.

Hal tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Ombudsman, dengan terlapor Sekretaris NCB Interpol, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan keputusan Pleno tanggal 13 Juli 2020, Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif,” tutur Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga :  Permudah Pembagian Aset, Jamaah Diminta Ajukan Pailit Kepada First Travel

Surat yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai bernomor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dan pelapor.

Ombudsman dalam suratnya menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan MAKI karena pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung dugaan maladministrasi pelayanan publik itu.

Rifai merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan hal tersebut. Namun, dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang itu, Rifai menerangkan bahwa pihaknya dapat melakukan investigasi mandiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Polisi Amankan 12 Pemuda Diduga Anggota Genk Motor

“Atas peran aktif Saudara (MAKI) menyampaikan laporan kepada Ombdusman RI, diucapkan terima kasih,” sebut dia.

Sebagai informasi, laporan itu diajukan pada Selasa (7/7/2020) lalu. Boyamin melaporkan Dirjen Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan ke lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu.

“Kami melapor ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi, pelanggaran malteknis dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Ombudsman RI, Selasa (7/7/2020). [reza]

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru