Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Dugaan maladministrasi sehingga menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dapat masuk kembali ke Indonesia akan ditindaklanjuti Ombudsman Republik Indonesia. Investigasi akan dilakukan dengan skema pemeriksaan inisiatif.

Hal tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Ombudsman, dengan terlapor Sekretaris NCB Interpol, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan keputusan Pleno tanggal 13 Juli 2020, Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif,” tutur Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan 15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah

Surat yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai bernomor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dan pelapor.

Ombudsman dalam suratnya menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan MAKI karena pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung dugaan maladministrasi pelayanan publik itu.

Rifai merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan hal tersebut. Namun, dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang itu, Rifai menerangkan bahwa pihaknya dapat melakukan investigasi mandiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

“Atas peran aktif Saudara (MAKI) menyampaikan laporan kepada Ombdusman RI, diucapkan terima kasih,” sebut dia.

Sebagai informasi, laporan itu diajukan pada Selasa (7/7/2020) lalu. Boyamin melaporkan Dirjen Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan ke lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu.

“Kami melapor ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi, pelanggaran malteknis dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Ombudsman RI, Selasa (7/7/2020). [reza]

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru