PIJAR | JAKARTA – Di masa pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 308 tempat usaha. Jumlah tersebut merupakan hasil patroli selama tiga hari yakni, Kamis (24/6/2021) hingga Sabtu (26/6/2021) pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
“Tiga malam kegiatan Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis,” ungkap Kapusdatin Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Rinciannya, 89 tempat disanksi pada Kamis (24/6/2021), 103 tempat diberikan sanksi pada Jumat (25/6/2021), serta 152 tempat disanksi pada Sabtu (26/6/2021) kemarin.
Kata Adi, ada sejumlah tempat yang menjadi target pengawasan. Yakni, restoran, kafe, rumah makan, warung makan, kedai kopi, PKM/UMKM, kios usaha, serta minimarket.
Adi menyebut mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah jam operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung.
“Mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung, serta jarak antar pengunjung,” tukasnya.