Pembatasan di Rumah Ibadah oleh Anies Didukung Kemenag DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pihaknya, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembatasan aktivitas di rumah ibadah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

“Tapi prinsipnya keputusan gubernur kita dukung untuk kebaikan bersama umat beragama di DKI. Prinsipnya kita sejalan dan prinsipnya kita satu komando,” tutur Saiful seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, Saiful menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait teknis pelaksanaan ibadah saat pelaksanaan PSBB.

Langkah itu dilakukan untuk membahas mengenai rumah ibadah di lokasi mana saja yang berpeluang bisa tetap beroperasi menggunakan protokol kesehatan. Hal itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Anies yang memberikan pengecualian masjid yang berada di perkampungan atau di kompleks akan tetap dibuka.

Baca Juga :  Gandeng PCNU Jakbar, Bapas Jakbar Gelar Program Bimbingan Klien Pemasyarakatan

“Kita akan rapat MUI dan DMI untuk ambil sikap. Karena memang DKI zona merah semua. Tapi nanti bisa memilah tempat-tempat yang memungkinkan rawan, mana yang tidak,” pungkas dia.

MUI sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Fatwa itu menyatakan bahwa warga di wilayah penyebaran Covid-19 yang tinggi, dilarang salat berjamaah di masjid dan musala.

Baca Juga :  Gelar Aksi Cabai Harga Petani di Semanan, Ketua RW 10 Apresiasi Ditjen Hortikultura Kementan

Sebelumnya, Anies akan menerapkan PSBB secara total pada Senin (14/9) mendatang. Langkah itu ditempuh guna merespons terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta belakangan ini.

Dalam penerapan PSBB, Anies menegaskan aktivitas rumah ibadah juga akan dibatasi. Anies membatasi aktivitas rumah ibadah yang menampung jemaah dari luar daerah. Pembatasan juga berlaku di rumah ibadah di zona merah.

“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuh Anies dalam jumpa pers daring, Rabu (9/9/2020). [reza]

Berita Terkait

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terbaru