Pembatasan di Rumah Ibadah oleh Anies Didukung Kemenag DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pihaknya, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembatasan aktivitas di rumah ibadah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

“Tapi prinsipnya keputusan gubernur kita dukung untuk kebaikan bersama umat beragama di DKI. Prinsipnya kita sejalan dan prinsipnya kita satu komando,” tutur Saiful seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, Saiful menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait teknis pelaksanaan ibadah saat pelaksanaan PSBB.

Langkah itu dilakukan untuk membahas mengenai rumah ibadah di lokasi mana saja yang berpeluang bisa tetap beroperasi menggunakan protokol kesehatan. Hal itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Anies yang memberikan pengecualian masjid yang berada di perkampungan atau di kompleks akan tetap dibuka.

Baca Juga :  Fahira Idris: Anies Wujudkan Mimpi Warga Bukit Duri

“Kita akan rapat MUI dan DMI untuk ambil sikap. Karena memang DKI zona merah semua. Tapi nanti bisa memilah tempat-tempat yang memungkinkan rawan, mana yang tidak,” pungkas dia.

MUI sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Fatwa itu menyatakan bahwa warga di wilayah penyebaran Covid-19 yang tinggi, dilarang salat berjamaah di masjid dan musala.

Baca Juga :  Yayasan Amaliah Dukung Anies Optimalkan Fungsi Masjid di Ibu Kota

Sebelumnya, Anies akan menerapkan PSBB secara total pada Senin (14/9) mendatang. Langkah itu ditempuh guna merespons terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta belakangan ini.

Dalam penerapan PSBB, Anies menegaskan aktivitas rumah ibadah juga akan dibatasi. Anies membatasi aktivitas rumah ibadah yang menampung jemaah dari luar daerah. Pembatasan juga berlaku di rumah ibadah di zona merah.

“Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuh Anies dalam jumpa pers daring, Rabu (9/9/2020). [reza]

Berita Terkait

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Selasa, 4 November 2025 - 20:01 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Berita Terbaru