Jakarta, pijarjakarta.info – Lemahnya pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur di DKI Jakarta menyebabkan maraknya pelanggaran tata ruang, terutama pada bangunan bermasalah. Fenomena ini memicu spekulasi adanya penyalahgunaan oleh oknum pegawai dinas terkait, yang diduga memanfaatkan celah pengawasan untuk kepentingan pribadi.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Satpol PP memiliki tugas utama mengawasi dan menindak pelanggaran tata ruang. Namun, berdasarkan pantauan di wilayah Jakarta Barat, pelanggaran seperti pembangunan tidak sesuai izin atau melanggar garis sempadan terlihat jelas dan terjadi secara terang-terangan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dari Gubernur DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Dampak Pelanggaran Tata Ruang
Pelanggaran tata ruang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu praktik korupsi. Secara teknis, pelanggaran ini merugikan masyarakat, salah satunya menjadi penyebab banjir di Jakarta. Bangunan yang tidak sesuai aturan sering kali mengganggu sistem drainase dan tata kelola air, memperparah risiko bencana.
Sayangnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru dinilai kurang serius menangani masalah ini. Padahal, isu tata ruang seharusnya menjadi prioritas utama. Selain memperkuat Perda dan Pergub, tindakan tegas seperti pembongkaran bangunan ilegal perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Harapan Tindakan Tegas
Masyarakat menantikan sikap tegas dari pemimpin DKI Jakarta, tidak hanya pada pelanggaran kecil, tetapi juga proyek besar seperti reklamasi pantai utara Jakarta. Program teknis yang jelas dan transparan diperlukan untuk memastikan pembangunan di Jakarta berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
“Kami berharap Gubernur dapat mengambil langkah konkret, baik melalui pengawasan ketat maupun penegakan hukum, agar pelanggaran tata ruang tidak terus berulang,” ujar salah satu pengamat tata kota. (Mwn)