Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.Info, Jakarta – Kasus tujuh pekerja migran Indonesia asal Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menghadapi masalah hukum di Thailand terus bergulir. Pada hari Kamis, 10 April 2025, tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar menyatakan telah mengambil langkah konkret untuk mencari kejelasan nasib para pekerja tersebut. Setelah menerima surat kuasa dari keluarga, tim hukum mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kerajaan Thailand. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta sejumlah menteri terkait.

Dalam surat tersebut, YLBH Pijar memohon perlindungan hukum bagi ketujuh pekerja yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, menjelaskan bahwa pihaknya meminta KBRI di Thailand dan otoritas terkait di Jakarta untuk segera merespons dan menindaklanjuti kasus ini. “Keluarga di Jakarta sangat cemas karena tidak ada kabar sejak komunikasi terputus. Kami berharap ada kepastian secepatnya mengenai kondisi dan status hukum para pekerja ini,” ujar Madsanih.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN

Sebelumnya, para pekerja dilaporkan berangkat ke Myanmar pada Januari 2025 untuk bekerja, namun memilih kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, mereka masih dapat berkomunikasi dengan keluarga, menyampaikan bahwa mereka berada di bandara di Thailand dan bersiap pulang. Namun, sebuah pesan singkat dari salah satu pekerja, Rudi, menyebutkan adanya denda Rp500.000 per orang, diduga terkait pelanggaran administrasi keimigrasian seperti visa. Setelah itu, komunikasi terhenti, memicu kekhawatiran keluarga bahwa para pekerja mungkin ditahan atau berurusan dengan otoritas imigrasi Thailand.

Baca Juga :  Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 2

Tim kuasa hukum YLBH Pijar kini menanti respons dari KBRI Thailand dan berharap adanya koordinasi cepat dengan pihak berwenang di Thailand untuk memastikan keselamatan dan hak-hak para pekerja terpenuhi. “Kami mendesak agar kasus ini diprioritaskan, mengingat rentannya posisi pekerja migran di luar negeri, terutama dalam hal perlindungan hukum,” tambah Madsanih.

Kasus ini kembali menggarisbawahi perlunya penguatan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. YLBH Pijar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ketujuh pekerja dapat kembali dengan selamat ke keluarga mereka di Indonesia.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Hendro Dewanto Dilantik Jadi Jambin, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi Kejaksaan
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru