Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik – Bagian 2

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Linguistik forensik adalah bidang ilmu bahasa terapan yang berperan dalam proses penegakan hukum terutama di persidangan. Isinya adalah interdisiplin antara ilmu forensik dan ilmu bahasa (linguistik). Apa bedanya dengan linguistik hukum?

“Forensik dalam linguistik forensik itu sama misalnya dengan kedokteran forensik atau psikologi forensik yaitu kajian dari berbagai disiplin ilmu yang tujuannya untuk membantu agar suatu kasus hukum terang-benderang,” kata Frans Asisi Datang, pakar linguistik forensik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Frans juga salah satu pendiri Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI).

Perkembangan linguistik forensik di Indonesia diakui Frans masih dalam tahap awal. Setidaknya saat ini sudah ada KLFI yang berdiri sejak 3 November 2014. Itu pun dengan anggota hingga sekarang kurang dari 50 orang.

Nah, mari bandingkan dengan linguistik hukum. Profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia, Heikki Eero Sakari Mattila menjelaskan linguistik hukum dalam buku karyanya Comparative Legal Linguistics. Linguistik hukum adalah interdisiplin antara ilmu hukum dan linguistik.

Linguistik hukum membahas penggunaan bahasa dalam bidang hukum atau bahasa hukum. Studi dalam linguistik hukum biasanya membahas persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.

Baca Juga :  Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Lebih Luas

Mattila menilai bahwa linguistik hukum adalah kategori yang lebih luas dari linguistik forensik. Ia melihat linguistik forensik pada dasarnya hanya salah satu subtopik dari linguistik hukum. Objeknya toh sama-sama bahasa hukum.

“Harus ditekankan bahwa riset dalam bahasa hukum tidak selalu menggunakan nama linguistik hukum dan isi kajiannya bervariasi,” kata Mattila. Ia merujuk yuris Prancis bernama Francois Geny yang menggunakan istilah linguistique juridique pada karya ilmiah di tahun 1921. Negara-negara berbahasa Prancis hari ini hampir semuanya menggunakan istilah itu untuk merujuk riset terkait bahasa hukum berbasis ilmu lingustik modern. Kanada yang juga berbahasa Prancis menggunakan istilah agak berbeda yaitu jurilinguistique.

Negara Jerman mengenal istilah rechtlinguistik meski konsep disiplin ini tidak dikenal seluas linguistique juridique di negara-negara berbahasa Prancis. Selain itu, rechtlinguistik lebih dikaitkan dengan kajian filsafat bahasa. Kajian yang merujuk konsep linguistik hukum di Jerman justru biasa menggunakan istilah Recht und Sprache. Polandia menggunakan istilah juryslingwistyka dan di Russia dikenal dengan pravovaia lingvistika untuk merujuk disiplin bahasa hukum.

Baca Juga :  KUHAP Nasional Tidak Sempurna, Dr Prim Haryadi: Bukan Alasan Berhenti Mewujudkan Keadilan

Mattila mengakui disiplin linguistik hukum di negara-negara Anglo-Saxon biasanya menggunakan istilah law and language alih-alih legal linguistics atau jurilinguistics. Misalnya Profesor hukum asal Amerika Serikat bernama David Mellinkof yang menulis buku khusus bertopik bahasa hukum berjudul The Language of Law pada tahun 1963. Karya itu termasuk pionir yang mengkritik keras rumit dan berbelitnya bahasa hukum Inggris.

Mattila mengatakan bahwa linguistik hukum sebagai disiplin ilmu yang utuh dan mandiri masih sangat baru dikembangkan. Isi kajiannya didominasi oleh penerjemahan teks hukum, penyusunan istilah hukum dalam kamus, dan pemakaian bahasa hukum. Jika merujuk keterangan ini, linguistik forensik termasuk dalam kajian pemakaian bahasa hukum. Namun, linguistik forensik spesifik untuk menjawab secara ilmiah tentang bukti-bukti yang terkait penegakan hukum.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru